Denada Absen, Sidang Mediasi Gugatan Penelantaran Anak di PN Banyuwangi Tertunda

oleh -122 Dilihat
IMG 20260115 WA0030
Ressa Rizky Rosano saat didampingi kuasa hukum

KabarBaik.co – Sidang mediasi kedua perkara gugatan penelatantaran anak oleh penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi ditunda, Kamis (15/1). Mediasi dijadwalkan ulang pekan depan pada 22 Januari 2026.

Penundaan terjadi karena beberapa sebab seperti kurangnya legal penerimaan kuasa dari Denada kepada kuasa hukum dalam proses mediasi.

Selain itu, pihak Denada yang dijadwalkan hadir langsung dalam gugatan dilayangkan Ressa Rizky Rosano, 24 tahun, yang mengaku sebagai anak biologisnya juga absen karena alasan kesibukan syuting di Jakarta.

Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada berharap bahwa Denada dapat hadir di PN Banyuwangi untuk mengikuti proses mediasi. Sehingga proses bisa berjalan baik untuk kedua pihak.

“Hari ini kita sudah melaksanakan mediasi kedua tapi belum terlaksana dengan baik karena prinsipal tidak dapat hadir karena masih sibuk dengan kegiatan syuting,” terang Ronald.

Sementara itu pengacara Denada, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa sebagai tergugat, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2016, yang diwajibkan hadir dalam mediasi adalah penggugat, dan kehadiran tidak wajib bagi tergugat.

“Denada tidak hadir karena bekerja, domisili juga di Jakarta,” kata kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.