KabarBaik.co, Nganjuk – Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama ini kerap mendapat sorotan miring dan dinilai pasif dalam mengawal roda pemerintahan desa. Menanggapi pandangan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Nganjuk meluruskan bahwa akar masalahnya bukan pada ketidakpahaman anggota, melainkan minimnya akses informasi teknis dan ruang peningkatan kapasitas.
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Nganjuk, Sutrisno, dengan tegas membantah anggapan bahwa anggota BPD tidak mengerti fungsi mereka sendiri.
“Bukan BPD belum memahami atau belum mengerti akan tugas pokok fungsinya. Tetapi BPD itu selama ini memang di dalam melaksanakan tugas pokok fungsinya itu belum maksimal, belum optimal. Dikarenakan apa? Dikarenakan selama ini untuk peningkatan kapasitas, pemahaman terhadap tupoksi, terutama teknis, mereka sangat minim pengetahuannya,” ujar Sutrisno, Senin (29/6).
Menurut Sutrisno, salah satu hambatan nyata di lapangan terjadi saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Petunjuk Teknis (Juknis) anggaran sering kali tidak dibagikan kepada BPD, sehingga mereka kesulitan membedah rincian rekening anggaran untuk menjalankan fungsi pengawasan secara tepat.
Menjawab isu sensitif mengenai adanya anggota BPD yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa atau kepala desa, Sutrisno memastikan hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Nganjuk, berbeda dengan daerah lain yang sudah memiliki payung hukum khusus.
“Keluarga kepala desa, perangkat desa, enggak masalah, tidak ada larangan anggota BPD itu. Yang menjadi permasalahan itu kan di Blitar, itu ada Perda Nomor 6 Tahun 2026. Setelah saya konfirmasi, katanya Blitar itu sudah koordinasi dengan BKN. Nah, kalau di Nganjuk seperti itu, ya kita enggak berani. Kita tidak akan pernah menjadikan hal tanpa regulasi yang jelas sebagai pedoman. Kalau hanya lisan,” jelasnya.
ABPEDNAS berkomitmen untuk terus membenahi (ndandani) kinerja BPD melalui penguatan fungsi jaring aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut nantinya harus dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta dikawal langsung dalam pembangunan di tingkat dusun.
Saat disinggung mengenai langkah hukum jika ditemukan indikasi korupsi atau penyelewengan anggaran oleh Pemerintah Desa, Sutrisno menegaskan bahwa BPD memiliki legalitas penuh. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga etika birokrasi dan mendahulukan penyelesaian internal.
“Sangat berhak (melapor ke Aparat Penegak Hukum/APH), tetapi kan mekanismenya BPD harus mengklarifikasi dulu dengan pemerintah desa, harus melakukan rapat bersama dulu terhadap suatu masalah. Tidak harus BPD langsung ke APH, enggak bisa. Dan kita punya APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” pungkasnya.
Mengingat masa bakti keanggotaan BPD di Kabupaten Nganjuk akan segera berakhir pada 26 Desember 2026, DPC ABPEDNAS berharap sisa waktu yang ada dapat dioptimalkan untuk membenahi sinergi dan transparansi demi tata kelola desa yang lebih bersih.






