KabarBaik.co – DPRD Kabupaten Jember akan segera menjadwalkan sidang paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola (KSOTK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim saat dikonfirmasi, Kamis (12/6). Pria yang akrab disapa Halim itu mengatakan jika Raperda KSOTK sudah difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.
“Ini tinggal satu tahap lagi, yaitu menyelaraskan isi raperda agar sesuai dengan hasil fasilitasi tersebut,” ujar Halim.
Legislator Gerindra itu juga menyampaukan saat ini pihaknya masih menunggu kehadiran Bupati Jember yang saat ini tengah melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
“Kami juga menunggu momen pelantikan pejabat eselon II yang dijadwalkan berlangsung di minggu yang sama,” katanya.
“Karena daerah-daerah lain seperti Jakarta sudah lebih dulu melakukan rotasi dan mutasi pejabat. Mutasi itu sah dilakukan karena telah memiliki petunjuk pelaksanaan dan teknis yang jelas,” imbuh Halim.
Sementara untuk Jember, Perda KSOTK akan menjadi dasar hukum untuk melakukan penyesuaian organisasi yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
“Saat itu Raperda ini sempat menuai kritik dari publik karena rencana perampingan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun kini, usulan peleburan beberapa OPD dari pemerintah kabupaten (pemkab) jember telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM,,” pungkasnya.
Diketahui, langkah ini diambil Pemkab Jember sebagai upaya efisiensi dan penyederhanaan birokrasi yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang DPRD pada Kamis, 6 Maret 2025. (*)






