Jumlah Biksu Meninggal Korban Ditabrak Mobil Dikemudikan Anak 11 Tahun di Thailand Jadi 10 Orang

oleh -341 Dilihat
Screenshot 2026 07 03 134442
Para biksu yang sedang berjalan sebelum ditabrak mobil yang dikendarai anak 11 tahun (Tangkapan layar)

KabarBaik.co, Thailand – Jumlah biksu yang meninggal ditabrak mobil yang dikemudikan anak di bawah umur di Thailand bertambah. Biksu yang meninggal kini menjadi 10 orang setelah sebelumnya 8 orang.

Dalam peristiwa tragis di Provinsi Mukdahan, Thailand timur laut tersebut, anak laki-laki berusia 11 tahun yang kemudian diketahui berkebutuhan khusus tersebut itu mengemudikan mobil bak terbuka milik kakeknya tanpa izin, dan menubruk sejumlah biksu yang berjalan kaki di Jalan Raya 2034.

Tabrakan hebat yang terjadi mengakibatkan lima biksu tewas seketika di tempat kejadian, dengan lima lainnya meninggal dunia di rumah sakit akibat luka parah yang mereka derita.

Kelompok ziarah yang terdiri dari 34 biksu dan lima umat awam tersebut berasal dari Wat Pho Manorom dan hendak menuju Ubon Ratchathani saat ditabrak mobil yang disupiri anak di bawah umur itu.

Sebelum kecelakaan terjadi, anak berkebutuhan khusus itu diketahui mengunci dirinya di dalam mobil, dengan sang nenek berupaya keras menghentikannya.

Rumah Sakit Mukdahan terus memberikan bantuan medis kepada korban selamat yang beberapa masih mengalami kondisi kritis karena patah tulang dan trauma otak.

Asuransi wajib kendaraan tersebut menanggung biaya hingga 20 juta baht (Rp 10,84 miliar) bagi seluruh korban, dengan 500.000 baht (Rp 271,2 juta) diberikan atas setiap biksu yang meninggal dan 80.000 baht (Rp 43,3 juta) beserta seluruh biaya pengobatan diberikan kepada setiap korban luka.

Menyusul tragedi tersebut, Sangharaja Thailand, sebagai pemimpin tertinggi seluruh biksu Buddha di negara tersebut, merestui pelaksanaan ritual pemakaman untuk seluruh biksu yang wafat langsung di bawah tanggung jawabnya dan memberikan santunan kepada para biksu yang terluka.

Adapun menurut Direktur Jenderal Departemen Pelindungan Hak-hak dan Bantuan Hukum, karena si pelaku masih berusia di bawah 12 tahun, dia dibebaskan dari hukuman pidana.

Tetapi, undang-undang Thailand menjamin hak keluarga korban melayangkan tuntutan kompensasi finansial kepada orang tua pelaku. Otoritas setempat terus mendorong keluarga korban meninggal untuk melaksanakan hak gugatan mereka tersebut. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.