KabarBaik.co, Surabaya – Kasus korupsi yang menyeret mantan Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) Choirul Anwar semakin terungkap. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut indikasi kerugian keuangan negara di lembaga ini sebenarnya sudah terdeteksi sejak masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Tri Rismaharini.
Hal itu disampaikan Eri menyusul penetapan Choirul Anwar sebagai tersangka oleh Kejati Jatim atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,2 miliar.
“Seperti yang ada di KBS, ada sekitar Rp 8 miliar yang tertulis di laporan kas, tapi uangnya tidak ada. Kondisi ini sudah ada mulai zaman Bu Risma hingga sekarang. Kita buka semuanya agar tidak ada salah sangka, dan akhirnya nilainya terungkap hingga mencapai Rp 10 miliar,” jelas Eri, Kamis (23/7).
Pihaknya menegaskan pengungkapan ini bukan untuk saling menyalahkan, melainkan bentuk komitmen transparansi agar proses hukum berjalan tuntas dan jelas.
Kejanggalan tersebut terungkap mendalam setelah Pemkot Surabaya memutuskan menggunakan auditor independen rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini diambil karena Eri menemukan sejumlah hal yang tidak wajar pada hasil audit rutin tahunan sebelumnya.
“Saya melihat ada yang janggal di laporan, makanya minta diaudit ulang tim independen. Dari situlah ditemukan uang sekitar Rp 8 miliar yang tidak wajar, yang kini menjadi bahan pemeriksaan Kejati,” paparnya.
Dari hasil penyidikan Kejati, sekitar Rp 7,4 miliar dari total kerugian negara diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Penyimpangan ini pun dinilai berimbas langsung pada kualitas pakan satwa, perawatan hewan, hingga pengembangan fasilitas di Kebun Binatang Surabaya.
Ke depan, Pemkot Surabaya berjanji memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara berkala, dengan auditor yang berbeda setiap tahun. Eri juga mengingatkan seluruh jajaran pengelola KBS agar anggaran digunakan murni untuk kebutuhan utama: pakan satwa, kesejahteraan pegawai, dan perbaikan fasilitas, bukan untuk kepentingan lain.
“Anggaran harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Tidak boleh diselewengkan demi kepentingan pribadi,” tegasnya. (*)








