KabarBaik.co, Banyuwangi – Di Kabupaten Banyuwangi terdapat 23 industri kecil rokok. Industri itu menjadi perhatian Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi. Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan agar pelaku usaha rokok resmi dapat berkembang dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Kepala Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, seluruh perusahaan rokok yang ada di Banyuwangi saat ini masih masuk kategori industri kecil dengan status non-PKP (Pengusaha Kena Pajak). “Memang semuanya adalah non-PKP, golongan tiga. Yang ini tentu harus kita lindungi,” ujar Latif, Rabu (1/7).
Menurutnya, industri kecil rokok memiliki peran terhadap perekonomian masyarakat karena setiap perusahaan rata-rata mempekerjakan 10 hingga 20 tenaga kerja. Produksi yang dilakukan sebagian besar berupa sigaret kretek tangan (SKT).
Namun, jumlah pekerja pada masing-masing perusahaan masih bergantung pada perkembangan pemasaran produk. “Itupun masih fluktuatif, mungkin kadang kurang, mungkin kadang lebih, tergantung pemasaran mereka,” jelasnya.
Latif menyebut, jika produk rokok legal dari industri kecil dapat terserap pasar dengan baik tanpa persaingan dari rokok ilegal, maka peluang pengembangan usaha dan penambahan tenaga kerja semakin terbuka. “Otomatis kalau pemasarannya bagus, tenaga kerja juga bisa bekerja,” katanya.
Untuk menjaga keberlangsungan industri tersebut, Bea dan Cukai Banyuwangi terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan unsur masyarakat dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.
Ia menjelaskan, penanganan rokok ilegal yang sudah beredar di pasaran membutuhkan kerja sama banyak pihak karena penindakannya bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kalau sudah di pasaran itu sudah sulit, harus ada kolaborasi termasuk dengan masyarakat,” tegasnya. (*)





