Modus Jual Beli Mobil, Modal Ratusan Juta Digelapkan Warga Rembang

oleh -131 Dilihat
tersangka penggelapan
tersangka penggelapan

KabarBaik.co, Pasuruan – Setelah mendapatkan laporan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Feni warga Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tim unit Reskrim Polsek Prigen gerak cepat.

Berhasil mengamankan MZ, 35, warga Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan yang saat itu sedang berada di warung kopi di desa tempat tinggalnya pada Sabtu (18/7) dinihari.

Dalam penyidikan pelaku mengakui atas perbuatan penipuan dan penggelapan dengan modus kerjasama jual beli mobil dengan korban, dimulai pada Februari 2023 dengan menyetor uang sebesar Rp 708 juta.

Kapolsek Prigen AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim Heru Sumartono menyampaikan, bawah pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan atas kerjasama jual beli mobil, dan korban dirugikan ratusan juta.

“Tersangka kita amankan Sabtu kemarin dengan perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan korban ratusan juta,” kata Heru, Senin (20/7).

Heru menambahkan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di mako Polsek Prigen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas penipuan dan penggelapan.

“Saat ini menjalani pemeriksaan di mako Polsek Prigen untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku penyidik menyangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau 486 KUHP, yg berbunyi: Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.