KabarBaik.co, Pasuruan – Setelah mendapatkan laporan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Feni warga Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tim unit Reskrim Polsek Prigen gerak cepat.
Berhasil mengamankan MZ, 35, warga Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan yang saat itu sedang berada di warung kopi di desa tempat tinggalnya pada Sabtu (18/7) dinihari.
Dalam penyidikan pelaku mengakui atas perbuatan penipuan dan penggelapan dengan modus kerjasama jual beli mobil dengan korban, dimulai pada Februari 2023 dengan menyetor uang sebesar Rp 708 juta.
Kapolsek Prigen AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim Heru Sumartono menyampaikan, bawah pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan atas kerjasama jual beli mobil, dan korban dirugikan ratusan juta.
“Tersangka kita amankan Sabtu kemarin dengan perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan korban ratusan juta,” kata Heru, Senin (20/7).
Heru menambahkan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di mako Polsek Prigen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas penipuan dan penggelapan.
“Saat ini menjalani pemeriksaan di mako Polsek Prigen untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku penyidik menyangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau 486 KUHP, yg berbunyi: Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.







