Organisasi dan Tomas se-Kabupaten Pasuruan Tolak Perda Legalitas LC

Reporter: Abdul Khalim
Editor: Andika DP
oleh -383 Dilihat
Audiensi di DPRD Kabupaten Pasuruan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Organisasi dan tokoh masyarakat (tomas) se-Kabupaten Pasuruan melakukan audensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menolak wacana peraturan daerah (perda) legalitas lady companion (LC) atau purel, Kamis (25/4).

Dari audensi itu terbentuk tujuh buah kesepakatan bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing yaitu:

1) Memberikan rekomendasi kepada APH (aparat penegak hukum) untuk tidak Melakukan pembiaran usaha warkop karaoke berdosa.

2) Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menindak tegas pengusaha yang melakukan usaha illegal atau penyedia tempat dan menjual miras di wilayah Gempol pada khususnya dan wilayah Pasuruan pada umumnya.

3) Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menutup aktiviatas Warkop Karaoke berdosa di Gempol 9 yang tidak sesuai dengan ijin awal peruntukannya.

4) Memberikan rekomendasi kepada APH untuk menangkap dan mengadili aparat yang melakukan PUNGLI di Gempol 9.

Baca juga:  Gelar Operasi Cipkon Jelang Pilkada Temukan Puluhan Botol Miras

5) Agar DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan pencerahan kepada masyarakat dampak negatif dan efek domino kegiatan maksiat terhadap kehidupan sosial.

6) Tidak sekali-kali membuat Peraturan Daerah dalam hal pelegalan aktivitas kegiatan Maksiat.

7) Apabila desakan kami ini tidak diindahkan, maka akan melakukan sweping dan penutupan paksa secara swadaya masyarakat, sebab kondisi Kabupaten Pasuruan sebagai Kota Santri tidak sedang baik-baik saja dan ada upaya untuk membuat Kabupaten Pasuruan sebagai kota maksiat.

Hal tersebut diatas merupakan isi dan berita acara yang ditandatangani bersama, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat se-Kabupaten Pasuruan dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Gerakan ini kami lakukan karena banyaknya atau menjamurnya warkop di dalamnya itu ada LC atau Purel. LC. Purel saking banyaknya di Kabupaten Pasuruan sempat mendatangi DPR untuk melegalkan. Hal semacam itu tidak patut ada di Kabupaten Pasuruan karena ada dorongan untuk membuat Perda yang diartikan mereka sebagai legalisasi,” kata Ketua NGO, Anjar Supriyanto.

Baca juga:  Jalan Desa Ambal-Ambil Pasuruan Penuh Lumpur, Warga Teriak di Medsos

“Di masyarakat ada framing bahwa LC sudah legal, sudah diijini oleh dewan. Dan akan dibawa ke Program Legislasi Daerah (Prolegda). Perwakilan LC itu sempat mengancam apabila tidak dibawa ke Prolegda akan membawa massa yang lebih besar dan mencabut status Kabupaten Pasuruan sebagai Kota Santri. Ini kan kurang ajar,” tandasnya.

“Maka kedatangan kami teman-teman NGO dan unsur Masyarakat yang lainnya memastikan apakah DPRD Kabupaten Pasuruan mengabulkan seperti yang mereka katakan. Akan tetapi jawaban dari DPRD Kabupaten Pasuruan tidak pernah ada legalisasi LC dan tempat-tempat hiburan. Mereka hanya mengatur Perda tempat hiburan,” imbuh Anjar.

Baca juga:  Kolaborasi Cargill dan Petani Lokal Pantau Konverasi 10.000 Pohon di Lereng Gunung Arjuno

Ia mencontohkan, pada faktanya contoh obyek warung yang ada di Gempol 9, sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Di sana itu ada room karaoke, namun mereka berdalih memiliki ijin yang di aplikasi di OSS adalah rumah minum dan cafe.

“Itu perlu disikapi, itu penyesatan masyarakat, karena saat ini di sana ada miras, ada aktivitas LC yang mengarah ke hal-hal prostitusi dan tidak patut ada di Kabupaten Pasuruan. Maka kami mendorong untuk penutupan tempat-tempat semacam ini, semacam Gempol 9,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.