KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi baru ini diklaim akan mempermudah pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih baik.
Sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Mirah Banyuwangi, Senin (29/9), menghadirkan sejumlah organisasi pelaku usaha, di antaranya HIPMI, REI, Kadin, serta para pelaku UMKM.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyebut aturan baru tersebut menegaskan kembali pembagian perizinan usaha yang berbasis risiko.
“Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 ini, pengurusan perizinan untuk UMKM lebih mudah. Karena risikonya kecil, cukup dengan pernyataan siap menjaga lingkungan, sampah, dan limbah. Prosesnya tidak berbelit,” kata Ipuk.
Menurut Ipuk, regulasi ini memberikan keuntungan bagi UMKM yang modalnya kecil dan perputaran uangnya cepat. Sementara untuk industri besar, pemerintah tetap mengedepankan aspek lingkungan, lahan, hingga arus lalu lintas.
Ipuk menambahkan, iklim investasi di Banyuwangi masih diminati investor, salah satunya sektor pengolahan sampah pasca keberhasilan program TPS3R.
“Saya senang jika investasi terkait pengolahan sampah bisa masuk ke Banyuwangi, karena tidak hanya investasi tumbuh, tetapi juga lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, Partana, menjelaskan terdapat tiga poin perubahan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Pertama, adanya kepastian waktu pelayanan (Service Level Agreement/SLA) mulai dari pendaftaran hingga izin terbit.
Kedua, penerapan hukum fiktif positif yang membuat sistem berjalan otomatis jika petugas melewati batas waktu verifikasi. Ketiga, seluruh perizinan kini terintegrasi dalam aplikasi OSS RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach).
“Dengan sistem ini semua proses bisa dipantau secara transparan. Untuk usaha non-UMK yang hanya membutuhkan NIB, cukup pernyataan mandiri menjaga kebersihan dan mengelola limbah tanpa perlu dokumen amdal,” kata Partana.
Ketua BPC HIPMI Banyuwangi, Ferdy Elfian, menilai PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan terobosan baru yang memudahkan pelaku usaha di daerah.
“Aturan ini ringkas dan fleksibel. Kami harap dapat mempercepat iklim investasi dan usaha di daerah,” ungkapnya.
Menurut Ferdy, investasi di Banyuwangi masih terbuka luas, khususnya di sektor pariwisata. “Tata ruang di Banyuwangi sangat mendukung investasi. Semua peluang masih terbuka lebar,” pungkasnya.






