KabaBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak dasar warganya, khususnya perempuan dan anak. Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPRD Jombang pada Rabu (9/4) usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda Jawaban Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Bupati Jombang Warsubi, yang didampingi oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, serta jajaran Forkopimda, secara tegas menyatakan sikap dan komitmen Pemkab dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak di wilayahnya.
Komitmen ini diperkuat melalui aturan hukum yang telah ada, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2008. Bupati Warsubi menjelaskan bahwa melalui Perda ini, korban kekerasan memiliki hak untuk melapor, mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis, serta layanan perlindungan dan rehabilitasi yang dibutuhkan.
Selain Perda tersebut, Pemkab Jombang juga telah menerbitkan sejumlah produk hukum lainnya sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam melindungi kelompok rentan ini. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2016, Perbup Nomor 20 Tahun 2019, serta Perbup Nomor 69 dan 70 Tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Abah Warsubi menekankan bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak memerlukan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.
Ia menyerukan kerja sama yang solid antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan untuk memastikan setiap korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi.
“Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat,” tegas Abah Warsubi.
Lebih lanjut, Abah Warsubi menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari lingkup keluarga, yang dianggap sebagai benteng utama dalam pencegahan kekerasan. Upaya pencegahan ini juga diperkuat dengan program ketahanan keluarga.
“Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Bupati Warsubi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses perumusan hingga pengesahan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang baru saja dibahas.
Ia berharap Perda ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Jombang sebagai kabupaten yang ramah perempuan dan layak anak.(*)