Pemkab Malang Terbitkan SE Pelaksanaan Study Tour

Reporter: P. Priyono
Editor: Andika DP
oleh -110 Dilihat
Kecelakaan rombongan Study Tour di tol Jombang-Mojokerto. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pemkab Malang melalui Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran (SE) resmi. SE tersebut mengatur terkait pelaksanaan study tour yang dilaksanakan oleh sekolah.

Ini dilakukan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas dari rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari. Kecelakaan maut ini terjadi di KM 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Rabu (22/5). Dua orang meninggal dunia.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji mengatakan, bahwa di dalam SE tersebut ada tiga poin yang harus diperhatikan ketika hendak melaksanakan study tour.

“Jadi, berdasarkan SE, poin pertama yang disampaikan yakni kegiatan study tour Satuan Pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di wilayah Malang Raya,” terangnya, melalui selulernya, Kamis (23/5).

Baca juga:  Imbas Kecelakaan Maut di Subang, Dishub Kota Batu Segera Terapkan Uji Kelayakan Bus Pariwisata

Menurutnya, bahwa kunjungan dapat dilakukan melalui pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

“Di sisi lain hal ini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya,” ujarnya.

Poin kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Baca juga:  Kadindik Jatim Keluarkan 3 Imbauan Penting Pasca Tragedi Bus Study Tour di Subang

“Dalam poin ini, tak lupa memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanaan jalur yang dilewati serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan,” urainya.

Lalu ketiga, untuk satuan pendidikan baik negeri ataupun swasta yang menggelar study tour agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kepolisian.

Baca juga:  Takmir Masjid di Kabupaten Malang Sudah Bimbingan Cara Pemotongan Hewan Kurban

“Yang jelas, sebelum pelaksanaan surat pemberitahuan harus diajukan paling lambat satu bulan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.