Pemkot Batu Ancam Beri Tindakan Tegas ke 10 Pengembang, Ini Penyebabnya

oleh -80 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 07 at 13.12.20
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As-Siddiq. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mencatat capaian signifikan dalam proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari para pengembang perumahan. Hingga pertengahan 2025, nilai PSU yang telah diserahkan mencapai Rp 980 miliar dengan total luas 173.065,48 meter persegi.

Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, mengungkapkan bahwa proses penyerahan masih berlangsung. Dari ratusan pengembang yang terdata, sebanyak 60 pengembang tengah berada pada tahap finalisasi berkas, sementara 52 pengembang lainnya masih menyelesaikan proses administrasi.

“Proses terus kami dorong agar bisa tuntas tahun ini. Kami targetkan seluruh administrasi bisa diselesaikan paling lambat Desember 2025,” ujar Arief usai kegiatannya di Kota Batu, Sabtu (7/6).

Arief mengakui terdapat sejumlah kendala dalam proses tersebut. Salah satunya kesulitan dalam menemukan keberadaan kantor 10 pengembang, terutama yang berada di wilayah Desa Beji, Kecamatan Junrejo dan Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. “Beberapa pengembang tidak diketahui alamat kantornya. Ini menyulitkan kami untuk menyurati dan melengkapi dokumen penyerahan,” jelasnya.

Sebagai langkah percepatan, lanjut Arief, Pemkot Batu berencana menggandeng pemerintah desa setempat untuk ikut menandatangani berita acara penyerahan PSU. “Tentunya ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi aset agar bisa segera diambil alih dan dipelihara oleh pemerintah,” tuturnya.

Menurut Arief, selama PSU masih atas nama pengembang, pemerintah tidak bisa menganggarkan perawatan fasilitas umum seperti jalan, taman, dan drainase karena terbentur regulasi.

Selain itu, Arief mengaku pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap pengembang. Termasuk aktif melakukan sosialisasi serta pendampingan hukum dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu. Pemkot Batu juga menunda penerbitan izin bangunan bagi pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban PSU-nya.

“Langkah ini kami ambil untuk mendorong kepatuhan para pengembang. Harapannya, seluruh proses bisa rampung sebelum akhir tahun 2025,” tegas Arief. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.