KabarBaik.co, Lamongan – Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area persawahan Dusun Poncol, Desa Banjarejo, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
Pelaku berinisial AS, 30, warga Kecamatan Karangbinangun, ditangkap di rumahnya pada Rabu (22/7) setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari sejak laporan diterima.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, pelaku berhasil diamankan kurang dari sepekan setelah menjalankan aksinya. Polisi juga menyita sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
“Benar, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area persawahan wilayah Karangbinangun. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian berikut barang bukti kendaraan hasil curian,” ungkapnya.
Hamzaid menjelaskan, keberadaan pelaku diketahui setelah petugas memperoleh informasi hasil penyelidikan.
“Pelaku berinisial AS, 30, warga Kecamatan Karangbinangun, ditangkap di rumahnya setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan petugas,” jelasnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang petani berinisial AM, 50, warga Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X saat ditinggal memupuk padi di area persawahan Dusun Poncol pada Sabtu (18/7).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Jaka Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun melakukan penyelidikan. Pada Rabu (22/7) sekitar pukul 17.50 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya,” lanjut Hamzaid.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap pelaku sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hamzaid mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di area persawahan maupun lokasi yang minim pengawasan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Lamongan tetap aman dan kondusif,” imbaunya.(*)







