Pengadilan Negeri Sidoarjo Eksekusi Gudang Kosong Hasil Lelang di Jemundo

oleh -37 Dilihat
ed84a5d4 0f93 4243 b9ff b2d45296f683
Petugas Pengadilan Negeri Sidoarjo lakukan eksekusi pada Gudang kosong di pergudangan Ragam Jemundo (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan berupa gudang di kawasan Pergudangan Ragam Jemundo, Desa Jemundo, Taman, Sidoarjo, Selasa (16/12).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Sidoarjo Nomor 21/Eks.RL/2025/PN.SDA terkait obyek lelang yang belum diserahkan secara sukarela oleh pihak termohon eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Sidoarjo, Mansyah. Eksekusi tersebut menjadi tugas pertama Mansyah sejak dimutasi dari Pengadilan Negeri Palangkaraya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Jumat (12/12) lalu.

Mansyah menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan bukan berasal dari perkara perdata, melainkan murni merupakan tindak lanjut dari hasil lelang negara melalui KPKNL Sidoarjo.

“Ini bukan eksekusi perkara, melainkan eksekusi pengosongan hasil lelang. Karena obyek belum diserahkan oleh pihak yang menguasai meski sudah dipanggil dan diberikan teguran, maka pengadilan melaksanakan eksekusi,” jelas Mansyah.

Dalam pertimbangan pengadilan, termohon eksekusi telah dipanggil dan diberikan teguran (aanmaning) pada 2 Oktober dan 9 Oktober 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, obyek lelang tetap tidak dikosongkan.

Obyek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 12.10.000043827.0 seluas 4.529 meter persegi, yang berada di Pergudangan Ragam Jemundo Blok B-10, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemberian aanmaning sebelum eksekusi pengosongan dilakukan.

“Semua prosedur sudah dijalankan, mulai dari pemanggilan, teguran hingga penetapan eksekusi. Karena tidak ada penyerahan secara sukarela, maka pengosongan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Pelaksanaan eksekusi di lapangan berjalan aman dan kondusif. Tim Juru Sita PN Sidoarjo didampingi personel gabungan TNI-Polri untuk pengamanan selama proses berlangsung.

Tidak ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi karena obyek berupa gudang dalam kondisi tidak berpenghuni. Eksekusi pun selesai tanpa kendala. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.