Pengedar Narkoba Tapal Kuda Keok di Tangan Petugas Polres Probolinggo

Editor: Gagah Saputra
oleh -44 Dilihat
Pengedar Narkoba yang diamankan Polres Probolinggo

KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus pengedar sabu-sabu asal Lumajang yang beroperasi di wilayah tapal kuda.

Tersangka itu yakni SL, 55 tahun, warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 71,66 gram.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di Kecamatan Pajarakan yang berhasil mengamankan dua orang berinisial AS dan SH.

Baca juga:  Gelar Dzikir dan Sholawat Demi Pemilu 2024 Damai, Ulama Apresiasi Polres Probolinggo

Dari keterangan keduanya barang tersebut didapat dari SL saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka,” kata Kasat Narkoba, Jumat (3/5).

Baca juga:  Polwan Polres Probolinggo Beri Bantuan Penyandang Disabilitas

Dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisab sabu, dan dua buah timbangan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Kasat Narkoba.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.