KabarBaik.co – PT PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi Surabaya (UPT Surabaya) merespons keluhan sejumlah warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Warga yang diwakili Hj. Elly Wahyuningtyas menyampaikan tuntutan terkait keberadaan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di pemukiman mereka dan mengajukan permintaan ganti rugi atas dampak keberadaan SUTT yang telah ada selama puluhan tahun.
Permasalahan bermula dari pembangunan SUTT 150 kV Tx. Buduran-Sidoarjo, bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Jalur tersebut melibatkan empat desa: Entalsewu, Sidokepung, Banjarkemantren, dan Sukorejo, dengan total 11 tower sepanjang 3,3 kilometer. Proyek ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan keandalan pasokan listrik PLN.
Pada 3 April 2024, PLN telah membayarkan kompensasi sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 13 Tahun 2021 kepada pemilik tanah, bangunan, dan tanaman yang terdampak langsung pembangunan jalur tersebut. Meski demikian, warga Desa Sidokepung mengajukan tuntutan tambahan atas dampak keberadaan SUTT di lingkungan mereka.
Mediasi digelar pada 4 Februari 2025 di Balai Desa Sidokepung dihadiri oleh Camat Buduran, Danramil Buduran, Wakapolsek Buduran, perangkat desa, dan perwakilan warga.
Dalam kesempatan itu, PLN menjelaskan bahwa proses pembayaran kompensasi telah dilakukan berdasarkan penilaian independen.
PLN juha melakukan penghentian operasional beberapa tower dengan alasan keamanan. Namun, pekerjaan ini tidak termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan kompensasi tambahan.
Untuk menjawab kekhawatiran warga, PLN mengukur medan listrik dan medan magnet di area tersebut pada 22 November 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa nilai medan berada dalam ambang batas aman.
Ketidakpuasan sejumlah warga memuncak dengan aksi menghentikan pekerjaan. Pada 21 Januari 2025, salah satu warga mengikat kawat konduktor (tidak bertegangan) di atap rumah. Tindakan serupa terjadi pada 27 Januari 2025, ketika warga mengikat kawat ke pohon dan meja depan rumah, menyebabkan pekerjaan terhenti.
Manager UPT Surabaya, Gunawan Wijaya, menyatakan bahwa penghentian pekerjaan tidak dapat dibenarkan.
“Pekerjaan ini harus dilanjutkan. PLN bertanggung jawab atas kerusakan akibat pekerjaan, tetapi tidak dapat memberikan kompensasi yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
PLN menegaskan komitmen untuk melanjutkan pekerjaan sesuai regulasi yang berlaku. PLN juga siap memberikan ganti rugi atas kerusakan akibat pekerjaan, tetapi tidak dapat memenuhi tuntutan yang tidak sesuai aturan.
Seluruh pelaksanaan PSN dilakukan PLN dengan mematuhi Peraturan Menteri ESDM. Sosialisasi dan pendekatan akan terus dilakukan agar warga memahami pentingnya proyek ini demi kepentingan bersama.(*)