KabarBaik.co, Sidoarjo – Polisi membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan dua WN Malaysia. Keduanya ditangkap setelah berupaya memasukkan narkotika jenis Etomidate berbentuk cair melalui Bandara Internasional Juanda.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MHH, 26, warga Sarawak, Malaysia, yang berperan sebagai kurir, serta MR, 24, yang bertugas menerima barang haram tersebut di Jakarta. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Juanda.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap seorang penumpang asal Malaysia yang baru tiba di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda.
“Ini merupakan hasil kerja sama, kolaborasi, dan koordinasi anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan petugas Bea Cukai Juanda Sidoarjo yang berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pengantar atau kurir,” ujarnya.
Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka MHH, petugas menemukan tiga botol berisi cairan mencurigakan. Barang bukti tersebut kemudian diuji di Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk memastikan kandungannya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif mengandung Etomidate, zat yang telah masuk kategori narkotika golongan II di Indonesia.
“Kita lakukan pemeriksaan di Labfor terhadap barang bukti yang berupa bentuk cairan. Dan ternyata setelah dilaksanakan pemeriksaan di Labfor, hasil dari pemeriksaannya adalah etomidat yang merupakan narkotika golongan II,” jelasnya.
Menurutnya, Etomidate merupakan obat anestesi yang biasa digunakan untuk keperluan medis. Namun dalam kasus ini, zat tersebut telah dimodifikasi menjadi cairan e-liquid yang dapat digunakan melalui rokok elektrik dan menimbulkan efek hilang kesadaran bagi penggunanya.
“Dapat kami sampaikan terkait dengan etomidat cair. Ini adalah obat anestesi medis yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II di Indonesia dan dimodifikasi menjadi cairan rokok elektrik atau e-liquid yang memiliki efek hilang kesadaran,” tegasnya.
Setelah menangkap kurir di Juanda, polisi langsung melakukan pengembangan ke Jakarta untuk memburu pihak yang akan menerima barang tersebut. Upaya itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya MR di sebuah hotel dekat bandara saat menunggu kedatangan paket narkotika.
“Dilakukan proses pengembangan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ke Jakarta setelah kita melakukan penangkapan terhadap MHH, kemudian kita berhasil mengamankan saudara MR,” tuturnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah seorang bandar berinisial H alias Hendi Hendri yang juga merupakan warga negara Malaysia. Polisi juga mengungkap bahwa Etomidate tersebut diproduksi di Thailand sebelum diselundupkan ke Indonesia melalui jaringan lintas negara.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, mereka diperintah oleh inisial H yang juga warga negara Malaysia. Dan Diduga Etomidate ini produksi di Thailand,“ tutupnya
Saat ini, H telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara kedua tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf b dan Pasal 609 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat. (*)







