KabarBaik.co, Gresik – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) atau bunga ganja yang diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik atau liquid vape.
Barang bukti itu ditemukan di sebuah gudang di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, petugas juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat. Salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai pemilik gudang.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan ini menjadi yang pertama di Indonesia untuk kasus penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer.
Berdasarkan hasil pendalaman, cannabis buds tersebut diduga akan diekstraksi menjadi tetrahydrocannabinol (THC). “Ekstrak itu kemudian akan digunakan sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik atau liquid vape,” ungkapnya saat konferensi pers di Gresik, Kamis (2/7).
BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini telah mencegah sekitar 10.114.200 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,585 triliun.
“Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3,37 ton cannabis buds serta 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian proses importasi,” ujar Suyudi saat konferensi pers di Gresik, Kamis (2/7).
Kasus ini bermula dari pemeriksaan x-ray terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas mendeteksi adanya muatan mencurigakan yang akan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Gresik.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta surveillance terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses importasi.
Tim gabungan selanjutnya menggelar operasi secara serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan empat kontainer berisi cannabis buds.
Narkotika itu disembunyikan dengan dua modus, yakni dimasukkan ke dalam 500 koper dan disamarkan di antara muatan yang diberi label sebagai produk lateks. Total barang bukti yang disita mencapai 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan ini dikendalikan dua warga negara asing yang masih buron.
Keduanya merupakan warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J. BNN masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penyidik juga menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan untuk importasi, hingga kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.(*)






