Akademisi Usul JHT Bebas Pajak, Dana Dialihkan ke SBN Ritel

oleh -132 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 07 at 12.23.14 PM

KabarBaik.co, Surabaya – Kebijakan pajak progresif dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi sorotan. Sejumlah pekerja mengeluhkan besarnya potongan pajak saat mencairkan dana JHT secara bertahap karena tarif yang dikenakan pada pencairan berikutnya lebih tinggi dibanding pencairan pertama. Fenomena tersebut memicu apa yang dikenal sebagai tax shock, yakni kondisi ketika penerima manfaat merasa terbebani akibat besaran pajak yang tidak sesuai dengan ekspektasi awal.

Program Coordinator Tax Accounting Universitas Kristen (UK) Petra, Dean Charlos Padji Dogi, menjelaskan bahwa secara regulasi, pemotongan pajak atas pencairan JHT memang sah. Sebab, iuran JHT yang disetorkan setiap bulan belum dikenai pajak sehingga kewajiban perpajakan muncul saat dana dicairkan.

Meski demikian, ia menilai mekanisme tersebut perlu dikaji ulang agar tidak justru menambah beban finansial pekerja yang memasuki masa pensiun.

“Banyak pekerja yang awalnya mengira potongan pajaknya hanya 5 persen. Namun ketika mencairkan sisa dana JHT pada waktu berikutnya, tarifnya meningkat menjadi 15 persen bahkan hingga 25 persen karena mengikuti tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kenaikan ini membuat banyak pekerja terkejut,” ujar Dean, Selasa (7/7).

Selain tarif pajak progresif, Dean juga menyoroti batas pembebasan pajak bagi saldo JHT hingga Rp 50 juta. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini karena diberlakukan sejak 2009.

“Sudah sekitar 17 tahun berlalu. Nilai uang telah banyak tergerus inflasi sehingga batas Rp 50 juta sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi pekerja saat ini,” katanya.

Sebagai alternatif, Dean mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak atas pencairan JHT dengan syarat dana tersebut dialihkan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel.

Menurutnya, dana yang dialihkan ke SBN ritel dapat dikunci selama minimal tiga tahun sehingga memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus mendukung pembiayaan negara.

“Dari sisi pekerja, dana tetap utuh dan dapat menghasilkan imbal hasil setiap bulan.

Sementara bagi pemerintah, skema ini dapat menjadi sumber pendanaan domestik untuk mendukung pembiayaan APBN,” jelasnya.

Namun demikian, ia menilai usulan tersebut memerlukan kesiapan infrastruktur keuangan yang memadai. Akses pembelian SBN ritel, menurutnya, harus semakin inklusif sehingga dapat dijangkau seluruh pekerja, tidak hanya masyarakat yang telah terbiasa berinvestasi melalui platform digital.

“Penyempurnaan regulasi ini membutuhkan sinergi antara kebijakan pemerintah dan kesiapan infrastruktur keuangan masyarakat. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya menjaga ketahanan fiskal, tetapi juga mendorong jutaan pekerja menjadi investor domestik yang lebih mandiri,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.