Belum Tercatat Negara, Belasan Pasangan Lansia di Blitar Ajukan Isbat Nikah

oleh -53 Dilihat
Ilustrasi isbat nikah.
Ilustrasi isbat nikah.

KabarBaik.co, Blitar – Permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Blitar tercatat masih cukup tinggi. Hingga awal 2026, terdapat 11 permohonan yang diajukan, mayoritas berasal dari pasangan usia lanjut (lansia).

Humas PA Blitar Ahmad Syaukani, mengatakan isbat nikah diajukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.

“Isbat nikah itu dilakukan pasangan yang sebelumnya menikah secara siri dan ingin mendapatkan pengesahan secara hukum negara,” ujarnya, Jumat (17/4).

Ia menjelaskan, proses pengajuan isbat nikah dilakukan seperti perkara pada umumnya, dimulai dari pendaftaran hingga persidangan. Jika kedua pasangan masih hidup, permohonan diajukan bersama.

Namun, apabila salah satu telah meninggal dunia, prosesnya harus melibatkan pihak keluarga sebagai lawan perkara.

“Hal ini untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut benar-benar terjadi,” katanya.

Selain untuk pengesahan pernikahan, isbat nikah juga kerap diajukan untuk kepentingan administratif. Misalnya, untuk pencairan tabungan atau klaim asuransi milik pasangan yang telah meninggal dunia.

“Ada juga yang mengajukan isbat nikah untuk keperluan administrasi, seperti mencairkan tabungan atau asuransi,” imbuhnya.

Tak hanya kasus pernikahan siri, PA Blitar juga menemukan persoalan kesalahan administrasi buku nikah. Dalam beberapa kasus, terdapat ketidaksesuaian antara nama dan nomor register yang tercatat di kantor urusan agama.

“Ada kejadian nomor register milik seseorang, tapi namanya orang lain. Setelah dicek di KUA, datanya juga tidak sesuai, akhirnya mengajukan isbat nikah,” terangnya.

Dari sisi usia, sebagian besar pemohon berada di atas 40 tahun. Hal ini menunjukkan banyak pasangan yang baru mengurus legalitas pernikahan setelah bertahun-tahun menjalani kehidupan rumah tangga.

Sepanjang awal 2026, jumlah perkara isbat nikah tercatat tujuh kasus pada Januari dan dua kasus pada Februari.

“Untuk ukuran perkara isbat nikah, itu sudah termasuk banyak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.