Ini Peraturan Terbaru Bagi Bus Pariwisata yang Dikeluarkan Dishub Kota Batu

Reporter: P. Priyono
Editor: Gagah Saputra
oleh -43 Dilihat
Puluhan bus pariwisata saat parkir di sebuah tempat wisata Kota Batu

KabarBaik.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu bakal melakukan pengecekan mendalam (rampung check) bagi bus pariwisata.

Ini diberlakukan, karena dampak terjadinya kecelakaan bus pariwisata untuk Study Tour di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

Langkah itu diambil untuk memastikan keselamatan penumpang, dengan menerapkan uji kelayakan bagi bus pariwisata yang beroperasi dari Kota Batu ke luar daerah. Bertujuan untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan selama perjalanan.

Kebijakan tersebut berdasar pada PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Lalu Surat Dishub Jawa Timur No: 550.11/2807/11 3.4/2024 perihal keselamatan angkutan pariwisata. Kemudian Surat Edaran Pemkot Batu No: 551/41/422 2024 Tgl. 16 Mei perihal angkutan pariwisata di Kota Batu.

Baca juga:  Tegas, Pemkot Batu Siap Jadikan Lapangan Songgo Maruto Sirkuit Cabor Bersepeda

Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno menyatakan, kegiatan pemeriksaan itu akan dilakukan rutin sebelum bus melakukan perjalanan ke luar daerah. Ini ditujukan pasca kecelakaan yang menewaskan belasan penumpang waktu yang lalu.

“Kegiatan ramp check gratis ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk memastikan keselamatan penumpang. Selain itu juga mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya,” terangnya, Jumat (24/5).

Hendri menambahkan, dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Batu mewajibkan penggunaan angkutan pariwisata dari Kota Batu menuju luar kota untuk melakukan pelaporan ke Dishub. Pelaporan itu wajib dilakukan perusahaan otobus (PO) 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga:  Pj Wali Kota Batu Ajak Masyarakat Belanja ke Pasar

“Ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Perhubungan. Sehubungan dengan banyaknya kecelakaan angkutan. Sehingga kami menerapkan wajib ramp check bagi angkutan pariwisata yang berasal dari Kota Batu,” tegasnya.

Berdasar kebijakan tersebut, pihaknya meminta PO baik yang ada di Kota Batu dan Malang Raya untuk rutin melakukan ramp check secara berkala.

Maka, tegas Hendri, bahwa PO di kawasan Malang Raya diwajibkan melakukan hal serupa karena banyak sekolah di Kota Batu yang menggunakan jasa PO dari luar kota. Seperti Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Baca juga:  33 Persen Perusahaan di Kota Batu Terapkan Gaji Sesuai UMK

“Ramp check akan dilakukan di tempat Uji Kir Tlekung atau cek di tempat. Setelah dilakukan pengecekan pada bus-bus yang akan beroperasi dan dipastikan layak. Maka Dishub Kota Batu akan mengeluarkan berita acara kondisi bus, apakah bus siap jalan atau tidak,” jelasnya.

Bahkan, Hendry menambahkan, ijin kendaraan yang diperuntukkan sebagai bus pariwisata selama 15 tahun sesuai aturan Kemenhub juga masih berlaku.

“Karena itu, PO yang melayani jasa wisata wajib mematuhi demi keselamatan penumpang,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.