KabarBaik.co – Pengusaha hiburan malam Ivan Sugiamto akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus perundungan terhadap EN, seorang pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Rencananya sidang perdana dengan pembacaan dakwaan bakal digelar pada Rabu (5/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjelaskan bahwa pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeluarkan penetapan resmi terkait sidang dengan tersangka atas nama Ivan Sugiamto. Dengan dimulainya di tahapan meja hijau, maka kasus yang sempat menghebohkan warga Surabaya ini akan semakin terungkap duduk perkara yang sebenarnya lewat fakta persidangan.
“Untuk jadwal sidang tersangka Ivan Sugiamto, pengadilan sudah mengeluarkan penetapan, dan akan digelar pada 5 Februari 2025 yaitu sidang perdana dengan agenda dakwaan,” ujar Galih saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (31/1).
Namun demikian hingga hari ini pihak Jaksa belum bisa memastikan, apakah sidang ini nanti akan digelar secara daring atau offline dengan menghadirkan terdakwa di muka persidangan. “Kalau soal disidang online atau offline, saya belum tahu,” tambah Galih.
Sebelumnya, kasus perundungan ini mencuat ke publik setelah video perundungan terhadap EN beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Ivan Sugiamto diduga memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk hukuman atas perkataan yang dianggap menyinggung anaknya. Tak ayal Insiden ini memicu kecaman luas dari berbagai pihak.
Tak hanya itu, Ivan juga diduga membawa puluhan orang yang disebut sebagai preman untuk mengintimidasi korban. Bahkan, orang tua EN turut menjadi sasaran kekerasan, di mana tersangka menyundulkan kepalanya ke arah mereka. Setelah insiden tersebut, Ivan bersama beberapa orang memaksa orang tua korban menandatangani surat pernyataan damai.
Meski ada upaya untuk menghentikan kasus ini, tekanan dari masyarakat mendorong aparat kepolisian untuk bertindak tegas. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Ivan Sugiamto sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) KUHP. (*)