KabarBaik.co, Malang – Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Sukun, Kota Malang. Seorang pria berinisial AP, 61, diamankan setelah diduga membujuk korban dengan uang Rp 2 ribu sebelum melakukan perbuatan asusila.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanjungrejo, Sukun. Korban saat itu sedang membeli jajanan di sekitar rumah terduga pelaku.
Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku memanggil korban lalu membujuknya dengan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu sebelum diduga melakukan tindak pidana asusila.
“Setelah kejadian tersebut, korban segera meninggalkan lokasi dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga sehingga kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Lukman, Jumat (24/7).
Kasus tersebut kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026. Penyidik menjerat AP dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut keterangan ibu korban, dugaan pencabulan pertama kali diketahui setelah ia mendapat informasi dari tetangga yang menerima cerita dari anaknya mengenai perlakuan yang dialami korban. Setelah itu, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Polisi menyebut korban mengalami trauma setelah kejadian. Korban menjadi lebih sering mengurung diri di kamar, tampak ketakutan, menutup telinga, gelisah saat tidur, serta tidak berani ke kamar mandi sendirian.
Untuk memastikan pemulihan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pendampingan, termasuk pemeriksaan visum et repertum dan visum psikiatrikum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
“Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas kami, termasuk pendampingan medis maupun psikologis selama proses penyidikan,” jelas Ipda Lukman.
Dalam penyidikan, polisi juga memperoleh informasi bahwa AP diduga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak lain pada 2023. Namun, kasus tersebut tidak dilaporkan ke kepolisian dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Saat mengamankan pelaku, penyidik dibantu personel Satsamapta karena AP sempat menjadi sasaran kemarahan warga sekitar. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban maupun terduga pelaku saat kejadian.
Lukman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, membangun komunikasi yang baik dalam keluarga, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak. Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. (*)








