KabarBaik.co, Malang – DPRD Kota Malang mulai menggulirkan proses penyusunan Raperda tentang Pencegahan LGBT. Langkah pertama yang dilakukan adalah mengalokasikan anggaran penyusunan naskah akademik dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026 sebagai dasar penyusunan regulasi tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan penyusunan naskah akademik menjadi tahapan awal sebelum rancangan perda dibahas bersama Pemerintah Kota Malang.
“DPRD segera menganggarkan penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan perda pencegahan LGBT,” ujar Amithya, Sabtu (18/7).
Menurut Amithya, keberadaan perda nantinya diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai langkah edukasi kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pedoman dalam penanganan apabila ditemukan dugaan praktik yang dinilai berkaitan dengan LGBT.
Ia menegaskan DPRD mengedepankan pendekatan edukatif dan meminta masyarakat menempuh jalur pelaporan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum, bukan melakukan tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
“DPRD berharap apabila masyarakat menemukan praktik-praktik LGBT dapat melaporkannya kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri ataupun kekerasan seperti yang pernah terjadi di daerah lain. Kami mengedepankan edukasi dan pemahaman, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir sesuai ketentuan yang berlaku,” terang dia.
Seiring dengan rencana pembentukan perda, DPRD juga mendorong penguatan sosialisasi di lingkungan masyarakat dan satuan pendidikan. Materi edukasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan substansi perda setelah regulasi resmi disahkan.
Di sisi lain, DPRD Kota Malang memastikan tetap mendukung program Pemerintah Kota Malang dalam upaya menekan penyebaran penyakit menular, termasuk HIV/AIDS, melalui peningkatan layanan kesehatan dan edukasi kepada masyarakat.
Saat ini, pembentukan Raperda Pencegahan LGBT masih berada pada tahap awal. Setelah naskah akademik selesai disusun, proses akan berlanjut pada penyusunan draf raperda, pembahasan bersama Pemerintah Kota Malang, hingga persetujuan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Rencana penyusunan regulasi tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan daerah yang memerlukan kajian komprehensif serta pembahasan lintas sektor sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)






