Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bupati Sampaikan Rancangan Peraturan Daerah

Reporter: P. Priyono
Editor: Gagah Saputra
oleh -50 Dilihat
Bupati Malang, Sanusi saat sapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang

KabarBaik.co – Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Keuangan Negara. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Disampaikan Bupati Malang, Sanusi, bahwa dirinya dalam kesempatan itu berkewajiban menyampaikan peraturan daerah. Walaupun itu secara teknik berbentuk rancangan.

“Saya selaku Bupati Malang berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” terangnya di hadapan Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (8/5).

Baca juga:  Realisasi PAD Rendah, DPRD Kabupaten Malang Bakal Evaluasi OPD Penghasil

Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Merupakan tahapan tahun kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2023.
Dengan tema atau fokus pembangunan yaitu Pembangunan Pariwisata Kreatif (Pariwisata dan Industri Kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal.

Sedangkan, prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2023, antara lain, pertama, percepatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor andalan dan mendorong sektor industri, perdagangan dan pemberdayaan masyarakat serta ekonomi kreatif.

Kedua, Peningkatan pembangunan infrastruktur yang merata untuk mendukung perekonomian dan pariwisata serta peningkatan daya saing daerah.

Lalu ketiga, peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing.

Baca juga:  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang Mulai Cek Kesehatan Hewan Kurban

Dan, keempat, Peningkatan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.

Selanjutnya, kelima, peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat dengan mengangkat kebudayaan dan kearifan lokal serta penegakan hukum.

Dan, keenam, peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

“Secara khusus dapat saya sampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah saat ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus disesuaikan dengan program-program Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah,” papar Sanusi.

Baca juga:  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang Mulai Cek Kesehatan Hewan Kurban

Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut. Sanusi menjelaskan, bahwa diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada Perangkat Daerah, dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Perangkat Daerah.

Bahkan, diperlukan adanya keterpaduan program dan kegiatan, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

“Selain itu, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan program dan kegiatan secara optimal, sekaligus mewujudkan visi dan misi pembangunan, yang dilakukan secara efektif dan efisien,” jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.