Pemkab Bojonegoro Beri Pendampingan Psikologis pada Korban Kekerasan Seksual

oleh -53 Dilihat
IMG 20251126 WA0057
Ilustrasi korban anak di bawah umur. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memastikan pemberian pendampingan psikologis intensif kepada anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual hingga menyebabkan kehamilan delapan bulan. Pendampingan dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan ayah kandungnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, melalui Pelaksana Tugas UPTD PPA, Hadi Wijaya, menyatakan bahwa pendampingan psikologis menjadi prioritas utama dalam menangani kasus tersebut.

“Selama periode November, ada dua kasus kekerasan yang kami dampingi. Pendampingan yang kami berikan mencakup aspek hukum serta pendampingan psikologis,” ujar Hadi, Rabu (25/11).

Ia menjelaskan, pendampingan psikologis dilakukan berdasarkan analisis awal terhadap kondisi korban. Tim psikolog kemudian menyusun strategi terapi dan frekuensi pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing korban.

“Pendampingan tidak hanya dilakukan sekali. Jadwal dilakukan beberapa kali menyesuaikan kebutuhan psikologi anak, sampai kondisinya benar-benar pulih,” tegasnya.

Selain mendampingi korban, UPTD PPA juga memberikan dukungan kepada keluarga dan pihak terdekat yang turut berpengaruh terhadap proses pemulihan psikologis korban. Langkah ini dilakukan agar lingkungan sekitar dapat membantu menjaga kestabilan emosional korban.

Pada tahap awal, tim memastikan ruang pendampingan yang aman dan nyaman. Pendampingan bisa dilakukan di rumah korban atau lokasi lain yang dinilai sesuai. “Ini akan dilakukan sampai kondisi psikologi korban dapat pulih kembali, dan semuanya dilakukan sesuai SOP pelayanan yang berlaku,” jelas Hadi.

Sebelumnya diberitakan, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan bahwa kasus ini terdeteksi setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku dan kondisi fisik korban.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak sekolah, terungkap fakta bahwa korban memang dalam kondisi hamil,” kata Bayu, Senin (24/11).

Hasil penyelidikan menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya pada Maret dan April 2025, saat korban tengah tertidur di kamarnya. Melati kemudian memberitahukan kejadian itu kepada kakeknya, hingga akhirnya keluarga membawa korban ke tenaga kesehatan. Pemeriksaan medis memastikan usia kandungan telah mencapai delapan bulan, sebelum kasus dilaporkan ke Polres Bojonegoro. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.