KabarBaik.co – Pemkab Bojonegoro menargetkan pendapatan sebesar Rp 4,5 triliun di Tahun Anggaran 2026 sesuai proyeksi APBD 2026 yang telah ditetapkan. Untuk mencapai target tersebut, Pemkab berencana mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak, khususnya pajak minyak dan gas bumi (migas).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Edi Susanto menyampaikan bahwa Pemkab hanya akan menggarap optimalisasi pajak pada sektor tertentu yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, salah satunya adalah pajak migas.
“Namun hanya pajak tertentu, yakni pajak migas itu,” ujarnya, Selasa (2/12).
Edi mengungkapkan bahwa langkah teknis untuk mengoptimalkan pajak migas masih dibahas bersama pemerintah pusat. “Kami masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab tidak mempertimbangkan kenaikan pajak yang langsung membebani masyarakat, namun ia menfokuskan pada peningkatan pendapatan di sektor pajak migas.
Sementara itu Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Dili Tri Wibowo menjelaskan bahwa pajak migas selama ini dikelola pemerintah pusat. Pajak tersebut masuk kategori Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Pertambangan Mineral-Batu Bara, dan lainnya atau dikenal sebagai PBB P5L.
Menurut Dili, Pemkab Bojonegoro telah mengajukan pengalihan sebagian objek pajak migas dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Objek yang diajukan meliputi flyover, lahan parkir, jalur pipa, dan jalur intake air Bengawan yang merupakan fasilitas pendukung Lapangan Migas Banyu Urip yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited.
“Beberapa objek pajak migas itu kami ajukan menjadi objek PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sehingga hasil pajaknya masuk ke Pemkab Bojonegoro secara utuh, tidak lagi melalui pusat yang kemudian hanya dibagi 20 persen,” jelas Dili.
Dili menambahkan pengajuan pengalihan tersebut telah disampaikan ke pemerintah pusat dan saat ini menunggu persetujuan. Ia menyebut Pemkab Cilacap sebagai referensi keberhasilan penerapan pengalihan objek pajak migas serupa.
“Pemkab Cilacap jadi referensi kami. Mereka bisa, insyaallah kami juga bisa,” ujarnya.
Terkait bagi hasil pajak migas, Dili menyebut bahwa pada 2025 Pemkab Bojonegoro mendapat pagu sebesar Rp 826 miliar dari pemerintah pusat. Hingga akhir November 2025, realisasi yang masuk baru mencapai Rp584 miliar.
Humas ExxonMobil Cepu Limited Toya Mustika saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sementara itu, Manager CommRel & CID Pertamina EP Cepu, Rahmat Drajat, menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku.
“Termasuk peraturan pemerintah daerah,” ujarnya. (*)






