KabarBaik.co, Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meluncurkan kebijakan yang memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam aturan tersebut, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus. Selain itu, tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun, termasuk tunggakan tahun 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya, juga diputihkan.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda maupun kewajiban membayar tunggakan yang telah melampaui batas lima tahun.
Tak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak, Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA). Insentif tersebut berupa keringanan PKB sebesar 50 persen serta pembebasan denda, sebagai upaya mendorong kendaraan yang beroperasi di NTB terdaftar dan membayar pajak di daerah ini.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, program tersebut merupakan bentuk relaksasi fiskal yang dirancang untuk membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan daerah.
“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui pelayanan yang lebih berpihak kepada warga.
Pemerintah menegaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan lainnya di seluruh wilayah NTB.
Melalui program tersebut, Pemprov NTB mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk melunasi kewajiban perpajakan dengan lebih ringan. Peningkatan kepatuhan pajak diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah dan mewujudkan NTB yang semakin maju dan sejahtera. (*)






