KabarBaik.co, Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghormati proses penanganan laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026. Pemprov juga menyatakan siap bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik menyatakan, setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang harus dihormati. “Pemerintah Provinsi NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ahsanul meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti, tanpa dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press. Dia menjelaskan, kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukan keputusan yang diambil secara mendadak, melainkan merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah dan telah masuk dalam RPJMD NTB 2025–2029.
Kebijakan tersebut, lanjut Ahsanul, diarahkan untuk mendukung transisi energi bersih sekaligus menciptakan pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan. Dia menguraikan bahwa proses penganggaran dilakukan secara bertahap melalui penyusunan APBD 2026. Semula kebutuhan kendaraan direncanakan melalui belanja modal sekitar Rp 8,25 miliar, kemudian berubah menjadi skema sewa setelah dilakukan evaluasi terhadap model pengelolaan kendaraan dinas.
Menurut Ahsanul, perubahan tersebut membuat alokasi anggaran menjadi sekitar Rp 14,9 miliar, yang selanjutnya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri hingga ditetapkan sebesar Rp 14.902.200.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari peralihan pola kepemilikan aset menuju pola layanan (service-based approach) yang dinilai lebih efisien.
Ahsanul menjelaskan, pada tahap pengadaan, pemerintah menyatakan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pemilihan penyedia melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik disertai negosiasi harga.
Dari hasil negosiasi, nilai kontrak berhasil diturunkan dari HPS sebesar Rp 14.902.200.000 menjadi Rp 14.784.000.601. Objek kontrak bukan hanya penyediaan kendaraan, tetapi jasa sewa kendaraan yang mencakup paket layanan secara menyeluruh. Penyedia diwajibkan menyediakan 72 unit kendaraan listrik yang terdiri atas 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior, yang seluruhnya kendaraan baru produksi 2025–2026.
Selain itu, Ahsanul menegaskan bahwa Pemprov NTB juga telah melakukan konsultasi dengan Inspektorat NTB, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta BPKP Perwakilan NTB sebagai bagian dari pengendalian internal. Hasil konsultasi tersebut melahirkan addendum kontrak pada 13 April 2026 yang menyesuaikan masa kontrak dari 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari, sesuai masa pemanfaatan riil kendaraan sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 9 Maret hingga 31 Desember 2026. (*)






