KabarBaik.co, Malang – Penemuan sebuah mortir menggegerkan warga Desa Kedungpendaringan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Benda itu ditemukan di gudang milik seorang pengepul barang rongsokan saat proses penyortiran besi bekas, Sabtu (18/7).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Personel Polsek Kepanjen bersama jajaran Polres Malang mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sembari menunggu Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Jawa Timur melakukan penanganan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono mengatakan mortir ditemukan sekitar pukul 10.45 WIB ketika pemilik gudang sedang memilah tumpukan barang rongsokan. Di sela-sela besi bekas, ia mendapati sebuah benda mencurigakan yang diduga mortir.
“Penemuan berawal saat pemilik gudang sedang memilah barang rongsokan dan mendapati benda yang diduga mortir di antara tumpukan besi. Karena khawatir membahayakan, yang bersangkutan segera melaporkan temuannya kepada perangkat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian,” ujar Budiono, Minggu (19/7).
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi memasang garis pengamanan dan membatasi akses warga di sekitar lokasi hingga tim khusus dari Gegana Brimob Polda Jatim tiba.
Setelah dilakukan identifikasi, Tim Gegana memutuskan mengevakuasi mortir tersebut ke kawasan Taman Loropangkon, Desa Kedungpendaringan. Di lokasi itu, mortir dimusnahkan melalui prosedur disposal sekitar pukul 16.00 WIB.
“Penanganan dilakukan sesuai prosedur oleh Tim Gegana Brimob Polda Jatim. Proses disposal berjalan dengan aman dan terkendali sehingga tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” terang Budiono.
Meski mortir telah berhasil dimusnahkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul amunisi tersebut, termasuk bagaimana benda berbahaya itu bisa berada di gudang pengepul barang bekas.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh ataupun memindahkan benda yang diduga merupakan bahan peledak maupun amunisi apabila menemukannya. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian agar penanganan dilakukan oleh petugas yang memiliki keahlian serta peralatan khusus.
“Jangan menyentuh atau memindahkan benda yang diduga bahan peledak maupun amunisi. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani oleh petugas yang memiliki kompetensi dan peralatan khusus,” tegas Budiono.
Polisi berharap kewaspadaan masyarakat dapat mencegah potensi kecelakaan akibat penemuan benda berbahaya. Penanganan yang sesuai prosedur dinilai menjadi langkah paling aman untuk melindungi keselamatan warga dan lingkungan sekitar. (*)






