KabarBaik.co – Dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Polres Gresik menggencarkan razia pemberantasan peredaran minuman keras (miras).
Terbaru, Sat Resnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penjualan miras di Kecamatan Ujungpangkah dan Kecamatan Manyar. Polisi membongkar peredaran miras berkedok mini bar dan toko sembako.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto memimpin langsung penggerebekan tersebut. Hasilnya, ratusan botol minuman setan berhasil diamankan.
Di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, petugas kepolisian menggerebek toko sembako yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus.
“Pemilik toko, berinisial S, 46 tahun, warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti,” kata Iptu Joko Suprianto, Minggu (24/2).
Tidak berhenti di situ, penggerebekan juga menyasar sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin milik MM, 50 tahun, di kawasan pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline “Lapor Pak Kapolres” bahwa ada mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas.
Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras. Termasuk miras tradisional tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih.
Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.
Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras di Kabupaten Gresik. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.
“Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik,” tutup Kapolres Gresik. (*)