KabarBaik.co – Bupati Bekasi Jawa Barat Ade Kuswara Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan hanya Bupati, KPK juga telah menetapkan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan HM Kunang yang juga Ayah dari Bupati Ade Kuswara Kunang yang turut menjadi tersangka bersama kontraktor Sarjan.
”Hasil penyidikan dalam perkara Ijon proyek di Bekasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Bekasi Jawa Barat ADK, HMM yang merupakan ayah dari Bupati dan SJ seorang Kontraktor,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers KPK, Sabtu (20/12) dini hari.
Perkara yang menjerat ketiganya menurut Asep Guntur, ADK usai dilantik menjadi Bupati Bekasi Jawa Barat menggelar pertemuan dengan Sarjan membahas proyek proyek di tahun yang akan datang. Dalam pertemuan tersebut, ADK dan HMK meminta uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 milyar.
” Proyeknya belum ada tapi tersangka sudah meminta uang ijon sebesar Rp 9,5 milyar, ” bebernya.
Bupai Bekasi ini menurut Asep Guntur sering meminta uang kepada tersangka Sarjan dengan dalih proyek untuk tahun 2026, Artinya proyeknya belum ada uangnya sudah mengalir.
Bahkan pada tahun 2025, ADK juga sering juga meminta uang kepada pihak lain dengan total sebesar 4,5 milyar.
Dalam perkara ini KPK telah menjerat Bupati Bekasi Jawa Barat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya yakni HM Kunang dengan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13.
Sedangkan SJ alias Sarjan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi.
Selamat mengenakan Rompi Oren Bupati pilihan warga kabupaten Bekasi!






