Rencana Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Jombang Dibahas Bersama, DPRD Minta Semua Pihak Kedepankan Aturan

oleh -127 Dilihat
Hearing Pemdes Plabuhan dengan DPRD diruang Komisi A.(teguh)
Hearing Pemdes Plabuhan dengan DPRD diruang Komisi A.(teguh)

KabarBaik.co, Jombang – Rencana mutasi perangkat Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian Komisi A DPRD Jombang.

Permasalahan tersebut dibahas dalam hearing yang dihadiri DPRD, Pemerintah Desa Plabuhan, Camat Plandaan, DPMD, Bagian Hukum, BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan perangkat desa.

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan hearing digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari Pemerintah Desa Plabuhan terkait belum terbitnya hasil konsultasi camat mengenai rencana mutasi perangkat desa.

“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Semua harus berdasarkan supremasi hukum dan setiap tindakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kartiyono usai hearing, Senin (27/7).

Ia menjelaskan, mutasi perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Namun, pelaksanaannya wajib mengikuti prosedur, yakni melalui konsultasi kepada camat sebelum camat memberikan hasil kajian atau tanggapan.

Menurut Kartiyono, rencana mutasi terhadap enam perangkat desa merupakan langkah yang cukup besar sehingga harus memiliki dasar yang jelas, seperti kebutuhan organisasi, kompetensi, maupun alasan lain yang dapat dibuktikan secara faktual.

Dalam pembahasan tersebut juga terungkap adanya dua perangkat desa yang berstatus suami istri dan menjabat sebagai Sekretaris Desa serta Bendahara Desa.

Kartiyono menegaskan, regulasi tidak melarang suami istri menjadi perangkat desa. Namun, kondisi tersebut dinilai perlu dipertimbangkan dari sisi etika untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

“Kalau memang ada satu jabatan perangkat desa yang kosong, langkah yang paling sederhana adalah menggeser salah satu dari keduanya ke posisi tersebut. Itu lebih aman secara hukum dibanding melakukan rotasi besar-besaran yang berpotensi mengganggu pelayanan pemerintahan desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila kepala desa menemukan pelanggaran etik atau alasan yang kuat, mutasi maupun demosi dapat dilakukan. Namun seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kartiyono juga mengingatkan bahwa mutasi tidak boleh didasarkan pada faktor suka atau tidak suka maupun kepentingan politik.

“Pemerintahan desa harus dijalankan secara profesional dan akuntabel. Jangan sampai mutasi dilakukan karena desakan, dendam politik, atau kepentingan tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Plandaan Lia Aprilianna Isna Sari mengatakan pihaknya masih mempelajari seluruh alasan yang diajukan dalam rencana mutasi tersebut.

Menurut Lia, hasil hearing bersama DPRD, DPMD, dan Bagian Hukum akan menjadi bahan telaah sebelum camat menyampaikan hasil konsultasi kepada pemerintah desa.

“Yang utama adalah menjaga kondusivitas. Semua alasan harus kami telaah terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Lia.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, kewenangan camat hanya sebatas memberikan hasil konsultasi kepada kepala desa. Adapun keputusan mutasi tetap menjadi kewenangan penuh kepala desa.

“Nantinya hasil konsultasi akan kami sampaikan kepada Pemerintah Desa Plabuhan setelah seluruh tahapan dan konsultasi selesai dilakukan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.