Satreskrim Polres Pasuruan Tingkatkan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa

oleh -247 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 25 at 11.59.04
Polres Pasuruan Kota gelar rilis hasil penyelidikan dugaan korupsi dana desa. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan perkara pembangunan gedung TK PKK 2. Pembangunan tersebut dibiayai menggunakan anggaran dana desa (DD) tahap III tahun 2019 Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut dicairkan pada 14 November 2019 melalui Bank Jatim. Namun, hingga kini kegiatan belajar mengajar siswa TK PKK 2 masih menggunakan ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2 karena gedung yang dianggarkan tidak pernah dibangun.

Baca juga:  Polres Pasuruan Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Natal

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, terlapor berinisial SG, mantan kepala Desa Kedawung Kulon, diduga mencairkan anggaran sebesar Rp 160 juta lebih untuk pembangunan gedung TK yang ternyata fiktif.

“Dana desa tahap III tahun 2019 telah dicairkan, tetapi pembangunan gedung TK tidak pernah dilaksanakan. Modusnya dengan memalsukan nota pembelian material dalam laporan pertanggungjawaban,” tegas Davis, Senin (25/11).

Davis menegaskan, Satreskrim Polres Pasuruan bekerjasama dengan BPKB Jawa Timur melakukan audit untuk mengetahui kepastian kerugian negara dari proyek fiktif tersebut. “Estimasi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 160 juta lebih, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dari BPKP Jawa Timur,” jelas Davis.

Baca juga:  Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mesin Giling Es Tebu di Kota Pasuruan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan kepada 14 saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan realisasi anggaran dan surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

“Kasus ini sudah naik status ke tahap penyidikan sejak 22 November 2024, Kami akan terus mendalami dugaan ini untuk memastikan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Choirul.

Baca juga:  Kenalan Lewat Medsos, Dua Remaja Dibekuk usai Perkosa Gadis Pasuruan

Apabila terbukti melawan hukum, penyidik akan menjerat terlapor SG dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.