KabarBaik.co, Blitar – Proses hukum kasus dugaan korupsi kredit macet di Perumda BPR Kota Blitar memasuki babak baru. Inspektorat Daerah (Irda) Kota Blitar memastikan audit investigatif yang diminta penyidik telah rampung dan hasilnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Blitar untuk melengkapi berkas perkara.
Inspektur Daerah Kota Blitar Ratih Dewi Indarti mengatakan, audit tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum guna menghitung dan memastikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Perumda BPR berinisial ED.
“Inspektorat diminta melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara untuk memastikan apakah nilai kerugian yang ditemukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur atau belum,” ujarnya, Rabu (10/6).
Ratih menjelaskan, sebelum audit dilakukan, Kejari Kota Blitar terlebih dahulu memaparkan kronologi perkara kepada tim Inspektorat melalui gelar perkara atau ekspose. Setelah itu, tim auditor diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan selama kurang lebih dua pekan.
“Pihak kejaksaan melakukan ekspose kepada kami untuk menjelaskan detail kasusnya. Setelah itu tim kami melakukan audit untuk memastikan angka kerugian negara yang ditemukan,” jelasnya.
Menurut Ratih, hasil audit telah diserahkan kepada penyidik dan menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan. Meski demikian, dia enggan membeberkan nilai kerugian negara yang tercantum dalam hasil audit tersebut. “Proses audit sudah selesai dan hasilnya sudah kami serahkan kepada penyidik,” katanya.
Tak hanya itu, tim auditor Inspektorat yang menangani perkara tersebut juga dijadwalkan hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli. Persidangan kasus dugaan korupsi kredit macet Perumda BPR Kota Blitar itu diperkirakan mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Juli mendatang.
“Nanti teman-teman tim Inspektorat yang mendalami kasus ini akan diminta menjadi saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Blitar menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni ED selaku mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar dan DM sebagai debitur. Keduanya diduga terlibat dalam penyaluran kredit musiman senilai Rp 255 juta yang macet sejak 2023 akibat mengabaikan prinsip analisis perbankan 5C. (*)








