KabarBaik.co, Blitar – Inspektorat Daerah Kota Blitar melakukan review terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sebelum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses ini menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data sebelum masuk audit eksternal.
Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti mengatakan, review yang dilakukan tidak sekadar administratif, tetapi juga mencakup pengujian dokumen hingga kondisi riil di lapangan. “Kalau berbeda dengan laporan keuangan pemerintah daerah, kami melakukan review sampai hasilnya berupa jurnal koreksi. Jadi kami mengoreksi angka-angka yang disajikan oleh BPKAD,” ujarnya, Rabu (15/4).
Ratih menjelaskan, koreksi dilakukan setelah Inspektorat melakukan uji terhadap dokumen serta mencocokkan dengan kondisi di lapangan. Dari proses tersebut, ditemukan kemungkinan adanya data yang belum tercatat, kelebihan, maupun kekurangan. “Kalau kami tahu ada yang belum tercatat, ada yang salah, ada yang kelebihan atau kekurangan, itu kami koreksi angka-angka yang disajikan,” katanya.
Setelah proses review selesai, lanjut Ratih, laporan keuangan tersebut kemudian diserahkan ke BPK untuk dilakukan audit. Penyerahan dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah. “Kemarin kami kirimkan bersamaan dengan wali kota, BPKAD, dan sekda ke BPK,” jelasnya.
Menurut Ratih, laporan keuangan tidak akan diaudit oleh BPK jika belum melalui proses review oleh Inspektorat. “Kalau belum di-review Inspektorat, tidak akan diaudit,” tegasnya. Penyerahan laporan keuangan tersebut dilakukan pada 30 Maret, sebagai bagian dari tahapan menuju audit oleh BPK.
Sementara itu, hasil audit BPK, termasuk besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), diperkirakan akan keluar pada akhir April. Hasil tersebut akan disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini atas laporan keuangan pemerintah daerah. “Nanti hasil audit BPK, termasuk Silpa, kemungkinan keluar akhir April, sekaligus penyerahan LHP dan opini,” pungkasnya. (*)






