KabarBaik.co, Gresik – Aksi pencurian besi bekas di kawasan pabrik New Era PT Inti Multi Rubberindo, Kecamatan Kebomas, Gresik, berakhir di tangan polisi. Seorang pria asal Kabupaten Jember tertangkap basah saat hendak membawa dua karung berisi potongan besi bekas menggunakan mobil ojek online.
Terduga pelaku diketahui bernama Faisol Fityan Fanani, 42, warga Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Ia diamankan anggota Reskrim Polsek Kebomas bersama seorang petugas keamanan setelah diduga mencuri besi bekas dari area gudang PT Multi Inti Rubberindo.
Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas keamanan perusahaan, Bambang Sutikno, dalam perjalanan berangkat kerja pada Rabu (15/7) sekitar pukul 14.45 WIB.
Saat melintas di jembatan Desa Kedanyang, Bambang melihat seorang pria membawa satu karung putih berisi besi bekas dari arah kawasan pabrik. Merasa curiga, ia berhenti dan segera menghubungi anggota Reskrim Polsek Kebomas.
Tak lama berselang, pria tersebut kembali mengambil satu karung berisi besi bekas. Sesaat kemudian, sebuah mobil ojek online datang untuk menjemput barang tersebut.
“Mengetahui hal itu, petugas keamanan bersama anggota Reskrim Polsek Kebomas langsung menghampiri terduga pelaku sebelum dua karung besi bekas itu dibawa pergi,” kata Tatak, Minggu (19/7).
Saat diinterogasi di lokasi, polisi menanyakan apakah pelaku merupakan orang yang sebelumnya masuk ke area pabrik New Era sekitar dua pekan lalu.
“Awakmu sing mlebu pabrik New Era rong minggu wingi kan,” tanya petugas kepada pelaku.
Pria Jember itu pun tidak bisa mengelak. Polisi langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kebomas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyita 21 potongan besi bekas dengan berbagai ukuran dan jenis yang dimasukkan ke dalam karung putih.
Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.(*)






