Dispendik Jember Perketat SPMB 2026/2027, Gunakan Sistem Digital untuk Tutup Celah Titipan

oleh -205 Dilihat
IMG 20260617 WA0076
Ilustrasi antrean SPMB. (Foto: Aji) 

KabarBaik.co, Jember – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember berkomitmen penuh menjaga integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Untuk mengantisipasi segala bentuk kecurangan dan praktik titip-menitip siswa, Dispendik mengoptimalkan pengawasan berbasis sistem digital yang terintegrasi.

Kepala Dispendik Jember, Arief Tyahyono, menyatakan bahwa SPMB tahun ini wajib berlandaskan aturan terbaru, yakni Permendikdasmen No. 3/2025 dan Kepmendikdasmen No. 14/2026. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim pendidikan yang lebih sehat dan berintegritas.

“Kami berkomitmen penuh mengeliminasi potensi kecurangan. Lewat sistem digital yang terintegrasi, seluruh tahapan seleksi dapat dipantau secara transparan oleh publik,” ujar Arief, Rabu (17/6).

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar memegang teguh prinsip TOBAT, singkatan dari Transparan, Objektif, Berkeadilan, Akuntabel, dan Tanpa diskriminasi. “Sosialisasi aturan harus maksimal agar tidak memicu salah paham di masyarakat,” imbuhnya.

Untuk mencegah kelebihan kapasitas (overkapasitas), kuota siswa per rombongan belajar (rombel) kini terkunci otomatis melalui sistem Dapodik.

Sekolah tidak lagi memiliki kewenangan penuh menentukan jumlah murid. Berbeda dengan tahun-tahun lalu yang bisa mencapai 40 siswa per kelas, kini batasan ketat diberlakukan demi efektivitas kegiatan belajar mengajar (KBM). Jenjang SD, maksimal 28 siswa per kelas dan SMP 32 siswa per kelas.

Tantangan Daya Tampung dan Peran Sekolah Swasta Arief mengakui adanya ketimpangan kuota tampung di tingkat SMP negeri. Saat ini, Jember memiliki 903 SD negeri, namun hanya ada 94 SMP negeri yang tersedia.

Terkait hal ini, ia meminta masyarakat tidak hanya bertumpu pada sekolah negeri. Sekolah swasta, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan memiliki andil yang sama besar dalam mencetak generasi unggul.

Mengenai jalur perpindahan tugas, fasilitas ini diberikan khusus kepada anak-anak aparatur negara (TNI, Polri, Kejaksaan, dll) yang dipindahtugaskan ke Jember agar hak pendidikan mereka tetap terpenuhi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.