KabarBaik.co, Gresik – Polsek Panceng mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari dua warung kopi (warkop) di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Minggu (5/7) malam. Dua penjualnya langsung ditindak Tipiring.
Operasi cipta kondisi Harkamtibmas itu menyasar warung yang diduga menjual miras tanpa izin di jam malam. Penggerebekan dilakukan di dua titik berbeda dalam waktu setengah jam.
TKP pertama di warkop Jalan Raya Desa Doudo, sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mengamankan 10 botol miras jenis arak, 3 botol bintang, 4 botol guinness, dan 3 jurigen tuak dari tangan Heri Kiswanto, 38, warga Bojonegoro.
Setengah jam kemudian, pukul 20.30 WIB, giliran warkop di Desa Surowiti yang digeledah. Dari lokasi itu polisi menyita 60 botol miras jenis arak milik Toyib, 31, warga setempat.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 70 botol arak, 3 botol bintang, 4 botol guinness, dan 3 jurigen tuak.
Kapolsek Panceng AKP Khairul Alam menyebut operasi ini bagian dari menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang malam hari.
“Petugas memberikan himbauan dan melarang penjualan miras di lokasi tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panceng untuk dilakukan penindakan Tipiring,” jelasnya.
Tipiring menjadi langkah tegas polisi terhadap peredaran miras yang meresahkan warga.
Polsek Panceng mengimbau pemilik warung di wilayahnya tidak menjual miras tanpa izin. Operasi serupa disebut akan terus dilakukan secara berkala.(*)








