Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Pembangunan Tebing Pelindung Sungai Rp 40 Miliar

oleh -444 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 15 at 17.19.13
Lokasi tebing sungai Bengawan Solo di Kecamatan Boureno, Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Proyek pembangunan pelindung tebing sungai Bengawan Solo tengah dalam sorotan. Belakangan diketahui bahwa Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Bojonegoro melakukan pembangunan pelindung tebing sungai Bengawan Solo tanpa koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BS).

Dinding pelindung tebing sungai Bengawan Solo itu sudah selesai dibangun pada akhir Desember 2024 lalu. Usianya yang baru beberapa bulan ternyata kini ambrol sepanjang kurang lebih 27 persen dari panjang keseluruhan mencapai 980 meter. Lokasinya berada di Desa Lebaksari dan Tanggungan, Kecamatan Boureno, Bojonegoro.

“Dinas PU Kabupaten Bojonegoro tidak koordinasi dan belum ada izin dari BBWS BS terkait membangun dinding penahan tebing (DPT),” tegas Kepala BBWS-BS, Maryadi Utama, Sabtu (15/2).

kabarbaik lebaran

Sementara itu, Heri Widodo, kepala Dinas PUSDA Bojonegoro maupun Iwan Kristiawan selaku Kabid Sumberdaya Air Dinas PUSDA tidak menjawab konfirmasi terkait pembangunan tebing di lahan BBWS-BS itu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Sudiyono mengatakan, pembangunan tersebut boleh dilakukan selama mengikuti prosedur yang berlaku dan mendapat persetujuan BBWS. “Coba ditanya PU SDA sudah mendapat izin atau nota kesepakatan dari BBWS apa tidak untuk membangun penguat tebing di Lebaksari,” tutur Sudiono.

Sudiono menerangkan, ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi pemerintah daerah (pemda) sebelum membangun di wilayah BBWS. Yakni perencanaan, izin pembangunan, dan kerja sama. Dalam hal perencanaan, pemda harus memiliki rencana induk pembangunan yang telah disetujui pemerintah pusat.

Kemudian, lanjut Sudiono, pada izin Pembangunan, pemda harus memiliki izin Pembangunan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang serta ada kerja sama dengan pihak terkait. “Jadi kalau membangun di wilayah BBWS perencanaannya sejak awal harus ada kerja sama dengan BBWS, biar tidak kacau balau. Jelas masuk asetnya siapa, serta statusnya hibah atau apa,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.