Korban KDRT Suami WNA Lapor Propam Polda Jatim, Penyidik Polres Pasuruan Dianggap Lamban

oleh -179 Dilihat
WhatsApp Image 2024 12 04 at 14.46.21
Korban KDRT suami WNA menunjukkan hasil laporan Propam Polda. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Kasus kekerasan yang dilakukan warga negara asing (WNA) Australia terus berlanjut. Kali ini, korban, Wahyu Novitasari (44), warga Pandaan Kabupaten Pasuruan, merasa dimainkan penyidik Polres Pasuruan yang telah menjanjikan terlapor akan dijebloskan ke penjara.

Korban sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Bahkan, dalam pemeriksaan ketiga, korban dilakukan pemeriksaan pada pukul 21.00 hingga 23.00 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan terakhir, penyidik sudah menjanjikan bahwa terduga pelaku ini akan segera ditetapkan tersangka pada Senin (2/12). Namun nyatanya polisi tidak segera bertindak dan klien saya merasa kecewa,” jelas Erwin Indra Prasetyo, kuasa hukum korban, Rabu (4/12).

Erwin mengatakan, pihak kepolisian sengaja mengulur waktu hingga terduga pelaku pergi ke luar negri. “Karena memang besok ini yang bersangkutan akan pergi keluar negeri di kampung halamannya di Australia,” ujar Erwin.

Senada dengan Erwin, Wahyu Novita Sari yang menjadi korban meminta keadilan kepada pihak kepolisian. Sebab, kasus yang dialaminya sudah berlangsung selama satu tahun lamanya. Dia merasa sudah dibohongi pihak kepolisian dan hanya diberi jawaban jika kasusnya masih dalam proses.

“Seharusnya pihak kepolisian melakukan tindakan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar negri. Bukan malah kasusnya diulur-ulur sampai yang bersangkutan ini keluar negeri,” katanya.

Di tempat yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni Meidianto menyampaikan, terlapor hingga saat ini masih saksi, setelah dua kali mangkir dari panggilan. “Terlapor masih saksi baru sekali diperiksa, kemarin dijemput untuk diperiksa setelah dua kali tidak hadir,” ungkap Doni.

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Doni, barulah perkara akan dilakukan gelar perkara, apakah nanti terbukti KDRT apa penganiayaan ringan. “Semuanya kalau sudah memenuhi bukti dan saksi-saksi akan dilakukan gelar dulu, untuk menentukan langkah selanjutnya dari proses hukum,” tutup Doni. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.