KabarBaik.co, Jember – Proses seleksi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, menuai protes keras dari warga setempat. Sebab, panitia pengawas (panwas) tingkat desa hingga kecamatan diduga lalai karena meloloskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam tahapan verifikasi.
Wakik, salah seorang warga Wirowongso, menyayangkan keputusan panitia tersebut. Menurutnya, pelolosan oknum PPPK ini jelas menabrak regulasi yang berlaku mengenai larangan rangkap jabatan bagi abdi negara.
“Saya sempat ikut seleksi BPD Wirowongso kemarin, dan ternyata ada berkas ASN yang lolos verifikasi. Padahal secara tata tertib, ASN maupun PPPK dilarang keras masuk dalam struktur pemerintahan desa atau memegang dua jabatan sekaligus,” ujar Wakik saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).
Wakik menegaskan bahwa aturan main mengenai netralitas ASN sudah sangat gamblang. Larangan rangkap jabatan ini termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi tersebut dirancang ketat demi menjaga netralitas aparatur negara, mencegah munculnya benturan kepentingan (conflict of interest) dan menghindari potensi penggunaan anggaran negara ganda (double funding).
Kelalaian panitia ini dinilai memicu polemik di masyarakat dan mencederai asas keadilan bagi para calon lain yang telah mengikuti prosedur secara jujur. Wakik mengaku sudah melayangkan protes ke pihak kecamatan, namun respons yang diterima kurang memuaskan. Ia diminta membuat surat keberatan tertulis.
Tak berhenti di situ, ia juga telah mengadukan masalah ini melalui kanal Wadul Guse. Namun, hingga sepekan (H-7) menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada 7–8 Juli 2026, proses pemilihan dipastikan tetap berjalan. “Kami khawatir ASN ini nanti malah terpilih dan lolos terus,” cetus Wakik.
Wakik membeberkan bahwa praktik rangkap jabatan ini bukan yang pertama kali terjadi di Wirowongso. Pada periode sebelumnya, ada dua ASN yang bahkan sukses menjabat sebagai anggota dan Ketua BPD tanpa pernah mendapat teguran dari pihak desa maupun Camat Ajung hingga masa jabatan mereka habis di tahun 2026 ini.
Guna mencegah pembiaran serupa terulang kembali, Wakik bersama warga lainnya berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka siap mengadukan kelalaian ini kepada Bupati Jember, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga DPRD Kabupaten Jember. (*)






