Mayoritas Kasus Judi Online di Bojonegoro Hanya Penombok

oleh -84 Dilihat
ed3db4a4 6783 4065 97f0 870a2205e9e2
Ilustrasi judi online jenis slot. (Foto: Ist/Shobilul Umam)

KabarBaik.co – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada rentang waktu Januari-Juni 2024 telah menerima beberapa berkas perkara penanganan hukum judi online.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Andi Ermawan mengatakan, sejauh ini kasus pelimpahan pidana Pasal 303 tentang Perjudian itu masih skala kecil. Tersangkanya, sebagian besar hanya penombok.

“Penanganan judi yang dilimpahkan ke kejari ini sebagian besar karena kebutuhan iseng. Karena nominal yang ditangani ini kecil,” ujarnya, Selasa (9/7).

Andi mengungkapkan, dari sejumlah kasus perjudian, sebagian besar masih nominal kecil. Untuk kasus yang memiliki barang bukti dengan nominal besar belum pernah ada.

“Paling untuk judi online top up Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Limpahan kasus dari Polres Bojonegoro ini hanya penombok. Belum pernah dengan tersangka pengecer atau sales-nya,” terangnya.

Kasus judi online, lanjut Andi Ermawan, jika tersangka ini seorang pengecer bisa masuk ke UU ITE. “Kalau sudah tingkatan besar bisa menggunakan UU ITE, sehingga penuntutan pidananya lebih maksimal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelimpahan kasus judi online yang diterima Kejari Bojonegoro periode Januari-Juni 2024 ini yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 5 perkara dari 21 perkara yang diterima.

Sedangkan, yang masih proses penuntutan ada 1 perkara. Kemudian masih dalam proses persidangan dan belum masih tuntutan sebanyak 6 perkara. Kasus yang baru dilimpah ke PN Bojonegoro ada 2 perkara. Untuk berkas P21 sebanyak 3 perkara dan SPDP 4 perkara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, sejak bulan Januari-Juli ini pihaknya telah menerima sebanyak 148 laporan polisi (LP).

Dari jumlah tersebut sebagian perkara telah dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro.
“Sudah mas, ada sebanyak 148 LP, dan sebagian sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” terang AKP Fahmi.

Di Kabupaten Bojonegoro sendiri dampak judi online kian meresahkan lini kehidupan warga. Tercatat di bulan Januari-Juli ini Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat sebanyak 201 perkara gugat cerai yang diakibatkan karna judi online. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.