KabarBaik.co – Dingin dan pengapnya penjara ternyata tidak membuat Ristyo Ari Wijayanto, jera. Pria berusia 32 tahun yang baru keluar penjara itu kembali beraksi melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik pencari kerja. Selama ini sudah ada 12 sepeda motor yang digondolnya.
Dulu, Ristyo pernah dipenjara lantaran menggondol sembilan motor milik pencari kerja di Kota Malang. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum karena menggasak tiga kendaraan milik pencari kerja di Kabupaten Gresik. Modusnya sama, membuat lowongan kerja paslu.
Hal itu diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Pria asal Kota Malang yang sekarang bekerja sebagai buruh pabrik tahu di Kecamatan Ujungpangkah, Gresik itu kerap menawarkan lowongan pekerjaan di media sosial. Namun itu hanya modus belaka agar bisa membawa kabur motor milik korban.
Di Kabupaten Gresik, Ristyo sudah melancarkan aksinya sejak 6 bulan terakhir. Dia membuat akun media sosial Facebook dengan nama Bos Muda. Lalu menawarkan lowongan pekerjaan palsu yang disebarkan ke berbagai grup di wilayah Kota Pudak.
Ristyo memanfaatkan banyaknya pemuda yang menganggur dan mencari pekerjaan. Ini menjadi momentumnya melancarkan aksi. “Saya pasang postingan bahwa dibutuhkan kurir pengiriman kue dan makanan,” ungkap Ristyo kepada tim penyidik.
Untuk menarik perhatian para korban, dia sengaja mencantumkan informasi tentang fasilitas tambahan. Mulai dari mess pekerja, jatah makan dua kali sehari, hingga upah Rp 110 perhari. Namun Ristyo mengharuskan bahwa pencari kerja tersebut wajib memiliki sepeda motor.
Seperti yang terungkap bahwa lowongan pekerjaan itu hanya kedok saja untuk melakukan penipuan dan penggelapan. Akal bulus Ristyo pun berhasil, korban yang memang mencari pekerjaan tertarik lowongan palsu itu mau mengikuti syarat yang ditentukan.
Lalu, tersangka mengatur janji untuk bertemu korban melalui percakapan messenger maupun WhatsApp. “Biasanya di warung kopi, saya pura-pura menjelaskan tentang hak dan kewajiban selama bekerja,” jelasnya.
Setelah dirasa akrab, dia meminjamkan motor korban dengan dalih membeli rokok. Setelah itu pelaku membawa kabur motor para korbannya. “Nomor korban langsung saya blok agar tidak terlacak. Sedangkan motornya langsung saya jual, setiap motor Rp 3 juta,” terangnya.
Selama beraksi di Kabupaten Gresik, Ristyo mengaku telah memperdaya 3 korban. Dia sengaja menargetkan pencari kerja yang masih berusia muda yakni dibawah usia 25 tahun. “Lebih mudah ditipu dan gampang percaya,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, rupanya tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Ristyo pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 lalu setelah memperdaya 9 korban pencari kerja.
“Baru bebas pada akhir 2023, saat itu tersangka beraksi di wilayah Kota Malang dengan modus yang sama. Kami masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria. (*)








