KabarBaik.co, Malang – Pemkot Malang memastikan larangan penggunaan pengeras suara berdaya besar atau sound horeg tetap berlaku selama seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari pawai budaya, karnaval hingga tradisi bersih desa.
Untuk memastikan aturan berjalan, Satpol PP Kota Malang meningkatkan pemantauan di sejumlah titik. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi guna mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, mengatakan pihaknya terus melakukan observasi terhadap setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menggunakan sound horeg.
“Tapi Satpol PP tetap melakukan pemantauan di lapangan untuk mendeteksi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar Heru, Jumat (24/7).
Selain melakukan pengawasan, Satpol PP juga akan mengkaji kembali surat imbauan pelarangan sound horeg yang diterbitkan pada tahun lalu. Menurut Heru, apabila surat tersebut tidak mencantumkan batas waktu berlakunya, maka ketentuan di dalamnya masih dapat dijadikan pedoman.
“Kalau itu imbauan yang tidak ada durasi waktunya, ya sebenarnya berlaku seterusnya. Kami juga akan mengkomunikasikan persoalan ini dengan Bakesbangpol,” ungkap dia.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan tidak ada toleransi terhadap penggunaan sound horeg meski sebelumnya masih ditemukan pelanggaran di Kelurahan Tunggulwulung. Menurutnya, aturan tersebut harus dipatuhi demi menjaga kenyamanan masyarakat.
“Ya, tetap tidak boleh. Kemarin juga sudah saya tegur, karena kita sudah melarang terkait penggunaan sound horeg,” tegas Wahyu.
Ia menjelaskan larangan tersebut bukan kebijakan baru. Pemkot Malang telah menerapkannya sejak tahun lalu, namun masih ada sebagian masyarakat yang tetap menggunakan perangkat audio berdaya besar dalam berbagai kegiatan.
Karena itu, pemerintah telah menginstruksikan seluruh lurah agar terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Wahyu mengakui masih ada pihak yang mendukung penggunaan sound horeg, tetapi Pemkot tidak akan memberikan dispensasi.
“Sudah kami ingatkan. Tapi memang tetap ada yang mendukung sound horeg. Yang jelas, kita tidak bisa membolehkan. Harus sesuai kewajaran saja,” ujarnya.
Wahyu memastikan kebijakan yang sama akan diterapkan selama seluruh agenda peringatan HUT ke-81 RI di Kota Malang. Seluruh panitia penyelenggara kegiatan diminta menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ya sama. Aturannya juga akan kita berlakukan seperti itu,” pungkasnya. (*)








