KabarBaik.co – Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu dari sektor pajak reklame menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menghadapi tantangan serius. Sebab, diduga marak banner dan baliho yang tak berizin.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais menegaskan komitmennya untuk melakukan operasi rutin menertibkan reklame dan banner ilegal. ”Segera kita tindaklanjuti dan lakukan penindakan dengan cara menertibkan reklame dan banner ilegal. Operasi rutin terus kita lakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota,” ujar Abdul Rais, Rabu (12/6).
Menurut Abdul Rais, petugas akan membidik reklame dan banner yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Bahkan, banner para bakal calon wali Kota Batu yang tidak berizin dan tidak sesuai peruntukannya juga akan ditertibkan.
Abdul Rais menjelaskan, lokasi penertiban meliputi jalan-jalan protokol seperti Jalan Panglima Sudirman, Gajah Mada, dan Sultan Agung. Satpol PP juga akan mengawasi banner yang dipasang di pohon, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.
”Kami juga sampaikan kepada petugas agar tidak merusak banner yang telah diamankan. Banner yang telah ditertibkan akan kami bawa ke kantor Satpol PP. Jika ada yang ingin mengambilnya kembali, bisa menghubungi kantor Satpol PP,” tambahnya.
Abdul Rais mengingatkan semua pihak yang ingin memasang reklame dan banner untuk terlebih dahulu mengurus izin di DPMPTSP Kota Batu. Hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
”Dengan mengurus izin, secara tidak langsung ada pajak yang harus dibayarkan dan masuk dalam PAD. Semoga tindakan ini dapat memperbaiki situasi dan memastikan keberlanjutan pendapatan daerah,” tandas Abdul Rais. (*)






