Polres Malang Ungkap 26 Kasus Curanmor, 14 Tersangka Ditangkap

oleh -166 Dilihat
IMG 20260312 WA0045
Polres Malang ungkap kasus curanmor di halaman Mapolres Malang. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Polres Malang berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam periode 1 Februari hingga 10 Maret 2026, polisi mengungkap 26 tempat kejadian perkara (TKP) curanmor dan mengamankan 14 tersangka.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Malang bersama unit Reskrim polsek jajaran. “Dalam periode 1 Februari sampai 10 Maret 2026 kami berhasil mengungkap 26 TKP curanmor yang tersebar di 14 kecamatan di wilayah hukum Polres Malang,” ujar Taat, Kamis (12/3).

Adapun 14 kecamatan tersebut meliputi Ngajum, Wagir, Pakisaji, Singosari, Dau, Dampit, Turen, Pakis, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Kromengan, Lawang, dan Karangploso. Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Kepanjen, Wagir, dan Dampit dengan masing-masing empat TKP.

Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 14 tersangka. Beberapa di antaranya merupakan pelaku lintas provinsi bahkan lintas pulau. “Tidak hanya pelaku lokal, ada juga tersangka yang berasal dari luar daerah bahkan lintas pulau,” jelasnya.

Para tersangka diketahui berdomisili di berbagai daerah, yakni sembilan orang dari Kabupaten Malang, satu dari Kota Malang, dua dari Lampung, satu dari Pasuruan, dan satu dari Nganjuk. Usia para pelaku bervariasi, mulai dari 16 tahun hingga 50 tahun.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan satu tersangka yang melakukan aksi pencurian di sembilan TKP, sementara satu pelaku lainnya beraksi di lima TKP. Sisanya melakukan pencurian di satu hingga dua lokasi. Dari penindakan tersebut, penyidik berhasil menyita 38 unit sepeda motor yang kini diamankan di Mapolres Malang.

Menurut Taat, pengungkapan kasus ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya kasus curanmor. “Berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial dan berbagai kanal yang kami terima, curanmor merupakan tindak pidana yang paling banyak dikeluhkan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menambahkan bahwa penindakan ini merupakan atensi dari Kapolres Malang karena kasus curanmor dinilai sangat meresahkan. Berdasarkan hasil analisis kepolisian, sekitar 54 persen kasus curanmor terjadi di pekarangan rumah yang dinilai sudah aman, seperti rumah berpagar dan digembok.

“Modus pelaku biasanya membuka atau membongkar paksa pagar rumah, kemudian mengambil sepeda motor menggunakan kunci T,” ujarnya. Selain itu, sekitar 20 persen kasus terjadi di area kos yang ramai penghuni. Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni yang merasa tempat tersebut aman.

Polisi juga berhasil mengamankan 38 unit sepeda motor yang rencananya akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal kategori lima.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang masih di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena berstatus anak yang berkonflik dengan hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.