Ungkap Penipuan Berkedok MBG, Polres Gresik Ringkus 3 Tersangka

oleh -500 Dilihat
Tiga tersangka dikeler di Mapolres Gresik.
Tiga tersangka dikeler di Mapolres Gresik.

KabarBaik.co, Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga orang tersangka digiring ke sel tahanan.

Kabar yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada 22 April 2026 lalu. Korban berinisial NA, 29, asal Dusun Tegalrejo, Kelurahan/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Tiga tersangka yang diamankan polisi yakni RW, 35, asal Desa Tanjung, Lamongan. Serta AS, 29, warga Wonokusumo dan AP, 24, asal Dupak, Kota Surabaya.

Penipuan bermula saat korban yang bekerja sebagai sales susu UHT dihubungi melalui Facebook oleh tersanga AP. Tersangka mengaku ingin membeli susu dari korban. Komunikasi pun berlanjut melalui Whatsapp.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku punya dapur MBG di Gresik yang membuat korban percaya untuk transaksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Kamis (30/4).

Karena yakin dengan tersangka, korban pun menyepakati pembelian sebanyak 400 dus susu UHT senilai Rp 37.715.000. Serta minyak goreng Fermina ukuran 700ml sebanyak 88 dus senilai Rp 17.160.000.

Puncaknya, pada 24 April 2026, korban bersama sang suami dan sopit berangkat dari Kediri menuju Jalan Leran, Kecamatan Manyar, Gresik lalu bertemu dengan orang yang mengaku RW bersama 6 orang bongkar muat.

“Selanjutnya 380 dus susu UHT dan 88 dus minyak goreng Fermina diturunkan. Sisa 20 dus susu UHT diminta diantar ke tempat lain,” jelasnya.

Tanpa curiga, korban pun mengikuti RW. Namun di tengah perjalanan tersangka menghilangkan jejak. Saat dihubungi juga sudah tidak aktif tanpa melakukan pembayaran sama sekali.

Korban semakin terkejut ketika kembali ke lokasi penurunan barang di Jalan Leran, barang-barang miliknya tang belum dibayar itu sudah tidak ada. AN pun melapor ke Polres Gresik karena mengamami kerugian Rp 52.975.000.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Gresik berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Polisi meringkus tiga tersangka RW, AS dan AP saat berada di Terminal Arjosari. Ketiganya merupakan sindikat.

“Tersangka dikenakan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor, 2 unit HP dan rekaman CCTV. Saat ini masih penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.