KabarBaik.co, Gresik – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi Terbaru dan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti sekitar 200 perusahaan binaan, Kamis (18/6).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Zainul, sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Gresik. Acara dibuka langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Purwantono.
Purwantono menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya. Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gresik Agy, terkait regulasi terbaru serta optimalisasi manfaat program bagi peserta.
Ia menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi.
“Kami berharap perusahaan semakin memahami pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Selain memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru, kami juga terus mendorong optimalisasi manfaat program, termasuk melalui Program Sertakan agar lebih banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain sosialisasi regulasi, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai manfaat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk kepemilikan rumah pekerja, penggunaan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), kemudahan proses klaim melalui Lapak Asik, serta penguatan implementasi Program Sertakan di lingkungan perusahaan.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Gresik berharap semakin banyak perusahaan yang aktif mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun pekerja rentan di Kabupaten Gresik.
Sebagai bagian dari implementasi perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta Program Sertakan. Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp 70 juta diberikan kepada Nurul Anisah, istri seorang pedagang soto yang meninggal saat beraktivitas pada September 2025.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk pekerja mandiri dan sektor informal.(*)








